45,29 Persen Warga Jakarta Terjepit Cari Rumah, Pemprov DKI Ajukan Ranperda Rusun Baru
Pemprov DKI Usul Regulasi Baru Rumah Susun untuk Menjawab Krisis Hunian 49,29 Persen Warga
Narakabar.com – Pada Jumat, 21 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun ke hadapan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna dan menandai pergeseran besar dalam kebijakan perumahan ibu kota.
Akar Masalah: Kesenjangan Akses Hunian yang Semakin Lebar
Pramono menguraikan bahwa Jakarta kini dilanda jurang akses hunian yang signifikan. Ia menyebut angka yang mencolok dalam keterangannya:
"Saat ini, Jakarta menghadapi kesenjangan akses hunian di mana sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada pada kelompok menengah transisi atau Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT)."
Menurut penjelasan Pramono, warga yang masuk kategori MBT memang memiliki penghasilan melampaui ambang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Namun, daya beli mereka tetap tidak mampu menjangkau harga unit apartemen di pasar komersial. Kondisi ini menciptakan kelompok yang terjepit di antara dua segmen pasar.
Perubahan Arah: Dari Properti Fisik ke Perumahan Publik
Politisi PDIP tersebut menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar menambah jumlah bangunan. Orientasi pembangunan akan diarahkan ulang secara fundamental:
"Kehadiran Ranperda mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik (Public Housing) yang mengakomodasi kebutuhan MBR maupun MBT secara proporsional."
Konsolidasi Tanah Vertikal: Meremajakan Tanpa Menggusur
Di samping persoalan keterjangkauan harga, Pramono menyoroti tantangan permukiman padat dan kumuh yang dipicu kelangkaan lahan di Jakarta. Sebagai respons, Ranperda memperkenalkan instrumen yang disebut Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV).
"Sebagai instrumen untuk kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi dan memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran."
Dengan mekanisme KTV, penghuni kawasan padat tidak lagi dipindahkan paksa ke lokasi lain ketika tata ruang kawasan tersebut dirombak ulang. Warga tetap berada di tempat tinggalnya sementara struktur vertikal dibangun di atas lahan yang sudah ada.
Tata Kelola PPPSRS dan Langkah Selanjutnya
Regulasi ini juga mengatur tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar mekanisme pengambilan keputusan di dalamnya berjalan lebih demokratis serta transparan bagi seluruh penghuni.
"Eksekutif berharap, Ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta."
Setelah tahap penyerahan, dokumen Ranperda akan memasuki proses pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Pengesahan menjadi peraturan daerah yang mengikat baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan legislasi di dewan rampung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 45 29 Persen Warga Jakarta Terjepit?45 29 Persen Warga Jakarta Terjepit is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 45 29 Persen Warga Jakarta Terjepit matter?45 29 Persen Warga Jakarta Terjepit matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.