Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI, Singgung Soal Penyegaran dan Penyempurnaan
Rotasi Jabatan Eselon II: Pramono Anung Ganti Tujuh Pimpinan Tinggi Pratama DKI Jakarta
Narakabar.com – Di ruang Balai Kota, Rabu 19 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memimpin langsung prosesi pelantikan tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyegaran struktur organisasi sekaligus mendorong percepatan dalam mekanisme pengambilan keputusan pemerintahan daerah.
Alasan di Balik Pergantian
Usai prosesi pelantikan, Pramono menjelaskan bahwa mutasi jabatan bukan sekadar pergantian posisi, melainkan kebutuhan organisasi untuk terus menyempurnakan diri.
"Kenapa diganti? Dalam rangka untuk penyegaran. Karena saya adalah orang yang melihat dalam organisasi ini kan selalu harus ada penyempurnaan."
Ia mengibaratkan dinamika rotasi tersebut dengan taktik di lapangan sepak bola — pemain bisa bergeser ke sisi kanan, kiri, atau posisi lain sesuai kebutuhan permainan.
"Kadang-kadang main di kanan, di kiri, dan sebagainya."
Pesan Utama: Kepatuhan Hukum
Di antara seluruh arahan yang disampaikan, satu hal paling ditonjolkan Pramono adalah kepatuhan terhadap kerangka hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan harus memiliki landasan regulasi yang jelas dan tidak boleh diambil secara sepihak.
"Saya selalu menekankan bahwa payung hukumnya harus jelas. Jangan bermain di luar payung hukum yang telah menjadi ketentuan."
Pramono menambahkan bahwa hampir seluruh kebijakan di lingkungan Balai Kota terlebih dahulu dibahas melalui forum rapat sebelum dieksekusi. Setelah disepakati, keputusan tersebut wajib segera dijalankan tanpa penundaan.
"Begitu diputuskan, harusnya segera dijalankan."
Landasan Administratif
Pelantikan ini bersandar pada dua dokumen resmi. Pertama, rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 5317/R-BM.02.01/SD/K/2026 tertanggal 14 Agustus 2026, yang mengatur mutasi dan rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kedua, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 755 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2026 sebagai dasar pengangkatan ketujuh pejabat.
Tujuh Pejabat yang Dilantik
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut nama dan jabatan baru masing-masing pejabat:
Abdul Khalit — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta.
Mochamad Abbas — Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah DKI Jakarta.
M. Matsani — Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Setda DKI Jakarta.
Fajar Eko Satriyo — Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta.
Muhammad Herizkianto — Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Indra Patrianto — Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Faisal Syafruddin — Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pengendalian Permukiman.
Proses Seleksi dan Koordinasi
Pemilihan ketujuh nama tersebut tidak dilakukan secara instan. Tahapan penilaian menggunakan sistem manajemen talenta telah ditempuh, dengan koordinasi penuh bersama BKN. Pramono menegaskan bahwa prosedur ketat ini dimaksudkan agar proses mutasi dan rotasi tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.
"Intinya saya ingin secara organisasi di Balai Kota itu ada speed up, ada percepatan di dalam keputusan dan sebagainya."
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI?Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI matter?Pramono Rotasi Tujuh Pejabat Eselon II DKI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.