Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah Harus Didahului Pidana Asal
Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg: Pidana Asal Didahulukan
Narakabar.com – Pernyataan seorang pakar hukum pidana menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ahli Sebut Penyitaan Emas 74 Kg milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, harus didahului dengan penyelesaian perkara pidana asal sebelum aparat penegak hukum menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Mahrus Ali, dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Konteks Praperadilan dan Aset yang Disita
Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan tujuan membatalkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Polri terhadap dirinya. Selain itu, ia meminta hakim memerintahkan pemulangan seluruh aset yang telah disita, yakni emas seberat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing. Dalam gugatannya, Febrie berargumen bahwa proses penyidikan yang menjeratnya belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diamanatkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tim kuasa hukum Febrie, yang dipimpin oleh Febri Diansyah, memanfaatkan kesempatan persidangan untuk menggali lebih dalam aspek prosedural penyidikan. Mereka mempertanyakan apakah penyidik diperkenankan langsung menaikkan perkara ke ranah TPPU begitu menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing, tanpa terlebih dahulu membuktikan identitas pemilik serta asal-usul barang tersebut.
Testimoni Ahli: Pidana Asal sebagai Prasyarat Mutlak
Melalui pertanyaan yang diajukan Febri Diansyah di ruang sidang, Mahrus Ali diminta memberikan pandangan hukum mengenai urutan penyidikan yang benar. Pertanyaannya merujuk pada situasi di mana penyidik menemukan emas dan uang valas, lalu ingin langsung meningkatkan perkara ke TPPU tanpa kejelasan kepemilikan.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang," kata Febri Diansyah kepada Mahrus Ali dalam persidangan. "Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?"
Mahrus Ali menjawab dengan tegas bahwa penyidik berkewajiban memperjelas status kepemilikan serta asal-usul emas sebelum melangkah ke tahap TPPU. Tanpa kejelasan tersebut, menurutnya, penyidikan pencucian uang belum dapat dijalankan secara sah dan berdasar hukum.
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," ucap Mahrus Ali di hadapan majelis hakim.
Implikasi Hukum terhadap Unsur Objektif TPPU
Mahrus Ali kemudian menjelaskan bahwa TPPU mencakup beberapa bentuk alternatif, antara lain menempatkan, menyimpan, atau menghibahkan kekayaan. Namun, unsur objektif dari seluruh alternatif tersebut tetap satu dan sama: harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Selama tindak pidana asal belum terkonfirmasi secara hukum, maka penerbitan surat perintah penyidikan TPPU belum dapat dibenarkan.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik tentang TPPU-nya," jelas Mahrus Ali.
Penjelasan ahli ini memperkuat posisi hukum Febrie Adriansyah dalam upaya memulihkan aset yang disita serta membatalkan status tersangkanya. Majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mempertimbangkan seluruh keterangan ahli dan bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan praperadilan.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Apakah penyitaan emas dan uang tunai sah tanpa penetapan pidana asal? Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, penyitaan dalam konteks TPPU mensyaratkan terlebih dahulu adanya kejelasan mengenai tindak pidana asal. Tanpa itu, dasar hukum penyitaan menjadi lemah dan dapat digugat melalui mekanisme praperadilan.
Apa fungsi praperadilan dalam perkara seperti ini? Praperadilan memberi kesempatan bagi pihak yang merasa haknya dilanggar untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, sebelum perkara masuk tahap penuntutan.
Siapa yang menjadi ahli dalam sidang ini? Mahrus Ali, dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai urutan prosedural penyidikan TPPU dan prasyarat penerbitan surat perintah penyidikan.