ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad, Keluarga Bisa Tempuh Jalur Hukum dan Lapor Polisi!
Keluarga ASN yang Meninggal dalam Latsarmil Komcad Dapat Menempuh Proses Hukum
Narakabar.com – Kematian Vanreko Varkas Bagaskara, aparatur sipil negara di Kementerian Ekonomi Kreatif, saat menjalani Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan atau Latsarmil Komcad membuka kemungkinan langkah hukum bagi keluarganya. Jalur pidana dapat ditempuh apabila terdapat dugaan kelalaian dalam rekrutmen maupun pelaksanaan pelatihan yang berujung pada hilangnya nyawa peserta.
Vanreko mengikuti Latsarmil Komcad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Ia meninggal pada Sabtu, 26 September 2026, setelah mengikuti rangkaian kegiatan pelatihan tersebut. Peristiwa ini tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai kondisi pelatihan, tetapi juga mengenai proses penetapan peserta serta perlindungan bagi warga sipil yang terlibat.
Dugaan Kelalaian Bisa Dilaporkan ke Polisi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menyatakan keluarga mempunyai hak untuk membuat laporan ke kepolisian jika menemukan indikasi kelalaian. Unsur tersebut dapat dikaji dari berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan dan penerimaan peserta sampai pengawasan kesehatan serta pelaksanaan latihan di lapangan.
"Bisa laporan polisi. Pasalnya 474 ayat 1 KUHP itu kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Isnur kepada Suara.com di Jakarta pada Selasa (29/9/2026).
Pelaporan pidana menjadi salah satu cara untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelatihan. Dalam konteks kematian saat kegiatan resmi, pemeriksaan yang menyeluruh penting untuk menilai apakah prosedur keselamatan telah dijalankan dan apakah peserta memperoleh penanganan yang semestinya ketika mengalami kondisi darurat.
Informasi mengenai kondisi Vanreko sebelum meninggal juga menjadi bagian penting dalam penelusuran. Keterangan yang tersedia menyebut ia sempat sadar, lalu mengalami kejang. Rangkaian keadaan tersebut dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan atas respons medis, pengawasan peserta, serta mekanisme penanganan risiko selama Latsarmil Komcad berlangsung.
Rekrutmen dan Keikutsertaan ASN Perlu Ditelusuri
Isnur menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada hari-hari pelatihan. Proses rekrutmen Vanreko sebagai peserta Komcad juga perlu dilihat, khususnya karena ia berstatus ASN. Keikutsertaan dalam Komponen Cadangan pada prinsipnya harus lahir dari pilihan pribadi calon peserta.
Ketentuan mengenai sifat sukarela itu tercantum dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Artinya, keputusan warga sipil untuk masuk dalam Komcad tidak semestinya dibentuk oleh tekanan, paksaan, atau instruksi yang menghilangkan kebebasan memilih.
Apabila ditemukan adanya perintah atasan atau bentuk pemaksaan, pihak-pihak yang terkait dapat dimintai penjelasan. Pertanggungjawaban tidak hanya dapat diarahkan kepada pelaksana latihan, tetapi juga kepada pihak yang memberi instruksi, menyusun kebijakan, atau memiliki kewenangan atas keikutsertaan peserta.
"Siapa penanggung jawab pelatihannya? Siapa yang menginstruksikannya? Siapa yang memaksa dia tetap ikut pelatihan?" kata dia.
Pertanyaan tersebut menegaskan pentingnya menelusuri rantai pengambilan keputusan. Dalam kegiatan yang melibatkan unsur sipil dan militer, kejelasan peran setiap pihak dibutuhkan agar tanggung jawab tidak berhenti pada pelaksana di lapangan. Keluarga juga berhak mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai alasan, prosedur, dan kondisi yang mengiringi keikutsertaan Vanreko.
Dorongan Pemeriksaan oleh Komnas HAM
Selain jalur hukum pidana, YLBHI meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam penerapan Latsarmil Komcad bagi warga sipil. Permintaan ini berkaitan dengan perlunya menilai apakah hak peserta telah dihormati sejak tahap pendaftaran hingga pelaksanaan latihan.
"Komnas HAM harus membongkar secara keseluruhan. Harusnya diselidiki. Komnas HAM jangan diam saja, dong!" tegas Isnur.
Pemeriksaan dari perspektif HAM dapat mencakup soal kebebasan warga sipil dalam menentukan keikutsertaan, jaminan keselamatan selama menjalani kegiatan, serta akses keluarga terhadap informasi ketika terjadi insiden serius. Penelusuran independen juga penting untuk memastikan adanya akuntabilitas atas dugaan pelanggaran yang mungkin tidak terlihat hanya melalui pemeriksaan internal.
Isnur memandang kasus ini berpotensi menunjukkan persoalan yang lebih luas daripada dugaan kelalaian individual dalam latihan. Ia menyoroti kemungkinan adanya masalah struktural dalam penerapan sistem militer kepada warga sipil, termasuk relasi komando dan kewenangan yang bekerja di balik pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Bukan semata-mata kelalaian. Menurut saya ini kesengajaan, struktur komando," pungkasnya.
Bagi keluarga Vanreko, langkah hukum dapat menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan atas penyebab kematian serta memastikan pihak yang bertanggung jawab menjalani proses yang sesuai. Sementara itu, penyelidikan yang terbuka dan menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik tentang standar keselamatan, prinsip kesukarelaan, dan perlindungan hak warga sipil dalam program Komponen Cadangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad Keluarga?ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad Keluarga is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad Keluarga matter?ASN Tewas Saat Latsarmil Komcad Keluarga matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.