Babak Baru Ijazah Gibran, Denny Indrayana cs Mau Audiensi ke DPR, DPD, hingga MPR
Tim Hukum Penggugat Arahkan Langkah ke DPR, DPD, dan MPR
Narakabar.com – Upaya mempertanyakan keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden memasuki jalur politik setelah Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan yang diajukan terkait syarat pendidikannya. Tim hukum penggugat kini menyiapkan audiensi dengan DPR, DPD, dan MPR untuk mendorong pembahasan mengenai kemungkinan prosedur pemakzulan.
Denny Indrayana menyampaikan bahwa surat permohonan pertemuan sedang dipersiapkan untuk sejumlah fraksi di DPR dan unsur parlemen lainnya. Komunikasi dengan pimpinan DPD juga telah dilakukan sebagai bagian dari konsolidasi gerakan tersebut.
Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD.
Pernyataan itu disampaikan Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Arah baru ini dipilih setelah jalur sengketa di Mahkamah Konstitusi dinilai tidak lagi dapat menjadi tumpuan utama oleh pihak penggugat.
Parlemen Dipandang Memegang Pintu Awal
Dalam skema yang disoroti Denny, DPR memiliki peran penting pada tahap awal proses pemakzulan. Setelah itu, terdapat tahapan yang melibatkan Mahkamah Konstitusi, DPR kembali, dan akhirnya MPR. Karena MPR juga mencakup unsur DPD, tim hukum ingin mengetahui sikap lembaga tersebut terhadap isu yang mereka bawa.
Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD.
Selain menjajaki komunikasi dengan lembaga legislatif, mereka berencana mendatangi partai-partai politik. Sikap fraksi di Senayan dipandang akan menentukan apakah gagasan tersebut dapat memperoleh ruang pembahasan secara resmi.
Denny secara khusus menyinggung PDI Perjuangan dan mempertanyakan posisi partai itu dalam persoalan yang melibatkan Gibran serta Presiden Joko Widodo, yang disebutnya sebagai mantan kader partai. Pertanyaan tersebut diarahkan kepada Megawati Soekarnoputri sebagai pimpinan partai.
Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini.
Refly Harun: DPR Memiliki Kewenangan Mengusulkan
Refly Harun, yang menjadi kuasa hukum Denny Indrayana, menekankan bahwa DPR menjadi lembaga pertama yang harus didorong karena memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai usulan pemakzulan. Baginya, langkah ke parlemen bukan sekadar pilihan politik, melainkan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.
Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiation untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama.
Tim tersebut ingin agar isu pemakzulan dapat bergerak dari wacana menjadi usulan yang dibahas di DPR. Mereka juga menyatakan akan mencoba meminta perhatian dari Istana, meski fokus utama tetap diarahkan pada lembaga legislatif dan partai politik.
Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga.
Latar Belakang Sengketa Syarat Pendidikan
Perkara ini berawal dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menilai tidak terdapat bukti ijazah pendidikan setara SMA milik Gibran dari luar negeri.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Dokumen tersebut dinyatakan tidak menunjukkan kelulusan pada jenjang pendidikan tertentu.
Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan.
Meski fakta itu disampaikan dalam putusan, Mahkamah Konstitusi tidak melakukan diskualifikasi terhadap Gibran. Penggugat memandang MK tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut dalam perkara yang diperiksa, sehingga mereka mengalihkan tekanan ke ranah parlemen.
Perkembangan ini membuat perhatian publik tertuju pada respons DPR, DPD, MPR, serta partai-partai politik. Audiensi yang direncanakan tim penggugat akan menjadi tahap awal untuk mengukur ada atau tidaknya dukungan politik terhadap agenda yang mereka usulkan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Babak Baru Ijazah Gibran Denny Indrayana?Babak Baru Ijazah Gibran Denny Indrayana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Babak Baru Ijazah Gibran Denny Indrayana matter?Babak Baru Ijazah Gibran Denny Indrayana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.