Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram
Muktamar NU Putuskan MBG Bawa Kemaslahatan, Tapi Anggaran Pendidikan Tak Boleh Disalahgunakan
Narakabar.com – Perdebatan soal status hukum program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas setelah seorang kiai asal Jepara menyatakan bahwa menerima bantuan pangan tersebut hukumnya haram. Respons cepat datang dari forum Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang, melalui perwakilannya, menegaskan bahwa program tersebut secara substansi membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, forum yang sama juga memberikan catatan tegas mengenai sumber pendanaan: anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tidak layak dijadikan basis pembiayaan MBG.
Pandangan Bahtsul Masail: Kemaslahatan dengan Batasan Fikih
KH. Salahuddin Al-Ayyubi, yang hadir sebagai perwakilan Bahtsul Masail Qonuniyah Muktamar ke-35 NU, menyampaikan kesimpulan para muktamirin di kantor PBNU pada Kamis (3/9/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh peserta muktamar sepakat bahwa program MBG membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.
"Ya, muktamirin sepakat bahwa program MBG ini membawa kemaslahatan dan membawa kebaikan untuk masyarakat kita."
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban resmi NU terhadap klaim seorang pengasuh pesantren di Jepara yang mengharamkan penerimaan MBG. Ayyubi menjelaskan bahwa pembahasan para muktamirin tidak berhenti pada aspek substansi program, melainkan juga menyoroti mekanisme pembiayaan. Di sinilah letak catatan kritis: penggunaan anggaran pendidikan sebagai sumber dana MBG dinilai tidak tepat secara fikih maupun secara hukum positif.
Ayyubi menguraikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar masuk ke dalam kategori amwal khashshah, yakni dana yang didedikasikan secara khusus untuk sektor tertentu. Dalam konteks ini, sektor tersebut adalah pendidikan. Maka, mengalihkan dana tersebut untuk keperluan lain—termasuk program pangan—berarti melanggar prinsip dedikasi anggaran yang telah diikat oleh regulasi.
"Alasannya karena secara fikih anggaran yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang dasar itu masuk dalam kategori amwal khashshah. Amwal khassah itu adalah anggaran yang didedikasikan kepada apa namanya? Yang disebutkan di situ, dalam konteks ini adalah pendidikan."
Catatan ini penting karena menyentuh persoalan tata kelola fiskal negara. Anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi dan undang-undang memiliki tujuan spesifik: membiayai operasional sekolah, gaji tenaga pendidik, pembangunan infrastruktur pendidikan, dan program-program peningkatan mutu pembelajaran. Mengalihkan sebagian dari dana tersebut untuk program pangan, betapapun mulia tujuannya, berpotensi menggerus kualitas layanan pendidikan yang menjadi hak konstitusional setiap warga negara.
Kontroversi dari Jepara: Kiai Muzaffar dan Video TikTok
Benih kontroversi ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh Ahmad Muzaffar, pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Mayong, Jepara, Jawa Tengah, ke akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Dalam rekaman tersebut, Muzaffar mengumumkan bahwa seluruh keluarga besar Al-Husna—mulai dari KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, SMP-IG, hingga SMA-IG—memutuskan untuk berhenti menerima program MBG mulai hari itu.
"Semua keluarga besar Al-Husna mulai KBIT, TKIT, SDIT, SD Tahfidz, kemudian SMP-IG, SMA-IG dan keluarga besar Al-Husna semuanya menyatakan mulai hari ini menolak dan tidak menerima MBG."
Muzaffar menjelaskan bahwa alasan pengharaman tersebut berakar pada penilaian bahwa pengelolaan program MBG, dari hulu hingga hilir, telah menjadi sarana terjadinya korupsi. Ia juga mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan sebelumnya pihak pesantren telah menerima MBG, namun penerimaan itu kini ia anggap sebagai dosa yang harus diiringi dengan taubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Beberapa bulan ini kami menerima MBG adalah kami anggap sebagai dosa yang kami harus bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala."
Video tersebut sempat tenggelam selama beberapa pekan, namun kembali viral ketika sejumlah warganet mengunggahnya ulang ke berbagai platform media sosial. Fenomena ini menunjukkan betapa sensitifnya isu pangan dan bantuan sosial di tengah masyarakat, terutama ketika dikaitkan dengan fatwa atau pernyataan tokoh agama. Bagi ribuan keluarga penerima manfaat MBG, pernyataan semacam ini bukan sekadar wacana teoretis—ia menyentuh keputusan harian soal apakah anak-anak mereka akan mendapatkan makanan bergizi di sekolah.
Implikasi dan Posisi NU
Respons Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU ini penting karena NU merupakan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dengan jutaan anggota dan pengaruh signifikan di kalangan masyarakat pesantren. Dengan menyatakan bahwa MBG membawa kemaslahatan, forum tersebut memberikan ruang legitimasi bagi program pemerintah tanpa menutup ruang kritik terhadap mekanisme pelaksanaannya. Pendekatan ini—menerima substansi program sambil mengkritisi tata kelola—menunjukkan bahwa NU tidak mengambil posisi hitam-putih, melainkan membedakan antara tujuan mulia sebuah kebijakan dan potensi penyimpangan dalam eksekusinya.
Di sisi lain, catatan soal amwal khashshah membuka diskusi yang lebih luas mengenai etika fiskal dalam perspektif fikih Islam. Jika anggaran pendidikan memang bersifat khusus dan terikat undang-undang, maka setiap upaya mengalihkannya memerlukan dasar hukum yang jelas dan transparan. Tanpa itu, program yang semula bertujuan mulia justru dapat menjadi instrumen penggerusan hak pendidikan—sebuah konsekuensi yang bertentangan dengan prinsip kemaslahatan itu sendiri.
Perdebatan ini juga mengingatkan bahwa program MBG, yang diluncurkan sebagai instrumen pengentasan stunting dan peningkatan gizi anak sekolah, beroperasi di persimpangan antara kebijakan publik, hukum positif, dan norma agama. Setiap pernyataan publik—baik dari pemerintah, tokoh agama, maupun masyarakat sipil—mempengaruhi persepsi publik terhadap keberlangsungan program. Dalam konteks itulah, klarifikasi dari forum Bahtsul Masail NU menjadi penanda penting: program tetap didukung secara substansi, tetapi tata kelolanya harus diperbaiki agar tidak menjadi celah korupsi maupun pelanggaran terhadap dedikasi anggaran yang telah diikat oleh konstitusi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai?Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai matter?Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.