Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ke Jakarta: Jangan Datang Banyak-banyak
Bamus Betawi soal Demo Warga Pati: Kirim Perwakilan, Bukan Massa
Narakabar.com – Ketua Umum Dewan Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi, Muhammad Rifky yang dikenal dengan nama panggung Eki Pitung, angkat bicara mengenai rencana unjuk rasa dari Pati ke Jakarta. Dalam pernyataan yang memicu perhatian publik, Bamus Betawi soal Demo Warga Pati ini menegaskan satu pesan sederhana: cukup kirim perwakilan, jangan datang beramai-ramai. Pernyataan tersebut muncul di tengah kabar bahwa ribuan warga Pati telah mulai bergerak menuju ibu kota untuk bergabung dalam aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
Konteks Aksi dan Rencana Konsolidasi
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah menetapkan jadwal aksi di depan Gedung DPR RI. Informasi yang beredar di media sosial dan komunitas lokal menyebutkan bahwa gelombang pertama massa dari Pati sudah tiba di Jakarta untuk melakukan konsolidasi bersama kelompok masyarakat lain. Eki Pitung mengakui bahwa masyarakat Betawi secara turun-temurun bersifat terbuka dan akomodatif terhadap pendatang dari berbagai daerah.
"Kita orang Betawi dalam sejarahnya sangat terbuka dan akomodatif. Siapa saja boleh datang ke Tanah Betawi, ke Jakarta."
Namun, keterbukaan itu, menurutnya, tidak otomatis berarti ibu kota siap menampung kerumunan besar yang berpotensi mengganggu kondusivitas kota. Bamus Betawi soal Demo Warga Pati menjadi sorotan karena datang dari lembaga adat yang selama ini dikenal sebagai penjaga harmoni sosial di Jakarta.
Saran Praktis: Cukup Perwakilan di DPR
Eki menjelaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Bamus Betawi, tegasnya, tidak keberatan selama aksi dilakukan secara damai dan dengan niat baik. Ia kemudian memberikan panduan praktis bagi warga Pati yang ingin menyuarakan tuntutan mereka.
"Kalau mau menyampaikan aspirasi, cukup ada perwakilan, sampaikan ke DPR, tidak perlu membawa massa."
Tuntutan yang dimaksud mencakup pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut Eki, kedua isu tersebut sudah cukup diwakili oleh delegasi yang hadir di ruang sidang DPR tanpa perlu mengerahkan ribuan orang ke jalanan ibu kota.
"Kita paham yang namanya menyampaikan aspirasi, menyampaikan aksi. Aksi itu adalah kebebasan semua menyampaikan hak dan pendapat. Itu dilindungi oleh hukum. Kami dengan senang hati, ahlan wasahlan, kalau tujuannya baik."
Peringatan agar Tidak Terprovokasi
Di bagian akhir pesannya, Eki mengingatkan warga Pati agar tidak mudah terpancing oleh narasi yang mendorong kedatangan massa dalam skala besar. Ia menilai kerumunan besar justru berisiko menciptakan persoalan baru dan mengganggu ketertiban umum.
"Pokoknya saudara-saudara saya yang ada di Pati, mohon jangan terprovokasi, jangan juga terpancing oleh isu-isu."
"Kalau mau datang, silakan, tapi jangan banyak-banyak, jangan sampai besar-besaran. Itu namanya bukan mau demo. Itu namanya mau unjuk kekuatan."
Mengenai tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, Eki menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa penyusunan undang-undang memiliki mekanisme dan tahapan tersendiri yang tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat. DPR memiliki banyak agenda legislasi yang harus diselesaikan, sehingga pembahasan suatu rancangan undang-undang tidak semestinya hanya didorong melalui tekanan dari massa di lapangan.
"Merumuskan undang-undang itu tidak sebentar. Tidak bisa dipaksakan. Ada mekanisme, ada juga tahapan-tahapan."