NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Biro Travel Akui Setor USD 75.000 ke Gus Alex Demi Muluskan Kuota Haji Tambahan

Published September 4, 2026 · Updated September 4, 2026 · By William Williams - narakabar.com

Foto : William Williams - narakabar.com

Testimoni Staf Travel Ungkap Aliran Dana USD 75.000 untuk Memuluskan Kuota Haji Tambahan

Narakabar.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama kembali mengungkap detail baru yang menunjukkan bagaimana akses terhadap slot keberangkatan ibadah haji dapat diperjualbelikan di balik meja birokrasi. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/9/2026), seorang staf biro perjalanan haji mengaku pernah menyetorkan uang senilai USD 75.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti konkret bagaimana mekanisme pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diduga dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Konteks Perkara dan Para Terdakwa

Perkara ini menjerat empat orang terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa penuntut umum menaksir total kerugian negara akibat praktik korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut bukan sekadar selisih administratif kecil, melainkan akumulasi dari berbagai pos penerimaan dan pengeluaran yang seharusnya tidak terjadi jika kuota haji dikelola sesuai ketentuan.

Sebagai konteks bagi pembaca, kuota haji tambahan adalah jatah keberangkatan ekstra yang dialokasikan pemerintah di luar kuota reguler tahunan. Kuota ini dibagi menjadi dua kategori: haji reguler dan haji khusus. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) adalah badan usaha yang telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Agama untuk melayani jemaah haji khusus dengan biaya dan layanan tersendiri. Ketika kuota tambahan dibuka, setiap PIHK yang berminat mengisi slot tersebut harus mengajukan daftar nama jemaah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Di sinilah, menurut keterangan di persidangan, celah manipulasi diduga terjadi.

Momen Pengakuan di Ruang Sidang

Saksi yang dihadirkan jaksa adalah Nur Faidzin, yang juga dikenal dengan nama Nanang, seorang staf di Biro Travel Pesona Mozaik. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nanang mengakui pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Gus Alex. Namun, ketika jaksa menanyakan nominal pasti, Nanang mengaku tidak mengingat angka spesifik.

"Siapa yang bapak berikan uang itu?" tanya jaksa.

"Berapa nilainya, Pak?" tanya jaksa.

"Saya kurang paham, saya lupa, saya jujur bener bener lupa. Tapi secara pemberitaan kan akhirnya diberitakan di 75.000 (Dolar AS)," sahut Nanang.

Keterangan ini menunjukkan bahwa meskipun Nanang tidak dapat menyebut angka secara spontan, ia mengaitkan nominal tersebut dengan pemberitaan yang telah beredar di ruang publik. Dengan kata lain, besaran USD 75.000 telah menjadi bagian dari narasi publik perkara ini sebelum ia sendiri mengonfirmasikannya di persidangan.

Motif dan Mekanisme Pemberian Uang

Nanang menjelaskan bahwa penyerahan uang itu merupakan bentuk ucapan terima kasih. Sebelumnya, ia menemui Gus Alex untuk meminta petunjuk tentang bagaimana mekanisme memperoleh kuota haji tambahan. Pertemuan tersebut, menurut keterangan saksi, menjadi titik awal keterlibatannya dalam proses pengisian slot keberangkatan yang seharusnya bersifat administratif dan terbuka bagi seluruh PIHK yang memenuhi syarat.

Setelah pertemuan dengan Gus Alex, Nanang menghubungi pihak tersebut kembali dan memperoleh nomor kontak seseorang bernama Rizky, yang disebut sebagai Kasubdit (Kepala Subdirektorat). Nanang kemudian menemui Rizky untuk menanyakan lebih lanjut prosedur teknis pengisian kuota tambahan.

"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk eh, kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah," tutur Nanang.

Keterangan ini mengindikasikan bahwa setelah Nanang memperoleh "jalur" melalui perantara, proses pengisian kuota tambahan justru berjalan melalui saluran resmi—surat edaran Kementerian Agama yang dikirim ke seluruh PIHK. Ironinya, akses terhadap informasi teknis tersebut seharusnya tidak memerlukan perantara pribadi, melainkan cukup mengikuti prosedur yang telah diumumkan secara terbuka.

Rincian Kerugian Negara

Jaksa merinci komposisi kerugian negara Rp622 miliar ke dalam tiga komponen utama:

Pertama, selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, mencapai Rp438,2 miliar. Komponen ini menjadi porsi terbesar dan menunjukkan bahwa sejumlah jemaah telah diproses keberangkatannya meskipun tidak memenuhi syarat administratif maupun kuota.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp39,9 miliar. Pos ini mengindikasikan bahwa slot yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas pendamping jemaah justru diperjualbelikan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat, yakni sekitar Rp143,9 miliar. Istilah "fee percepatan" mengisyaratkan adanya pembayaran ekstra agar proses pengisian kuota dipercepat, sebuah praktik yang tidak dikenal dalam regulasi resmi pengelolaan kuota haji.

Implikasi bagi Tata Kelola Haji

Kasus ini menyoroti kerentanan dalam mekanisme distribusi kuota haji tambahan, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Ketika akses terhadap informasi teknis pengisian kuota dapat dimediasi oleh perantara pribadi—dalam hal ini melalui staf khusus menteri—maka prinsip kesetaraan antar-PIHK dalam mengakses slot keberangkatan menjadi terancam. Bagi jemaah haji khusus yang membayar biaya layanan premium, praktik semacam ini berarti uang mereka berpotensi terserap ke dalam alur yang tidak sah.

Persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini diharapkan mampu mengurai seluruh rantai aliran dana dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari level kementerian hingga pelaksana di lapangan. Dengan empat terdakwa yang telah ditetapkan, publik menanti apakah akan ada pihak lain yang turut dipanggil sebagai saksi atau bahkan ditambahkan sebagai terdakwa seiring berjalannya proses pembuktian.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Biro Travel Akui Setor USD 75 000?

Biro Travel Akui Setor USD 75 000 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Biro Travel Akui Setor USD 75 000 matter?

Biro Travel Akui Setor USD 75 000 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.