NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bisakah Hak Angket DPR Berujung Pemakzulan Gibran? Ini Batasan Hukumnya Menurut UU MD3

Published Oktober 18, 2026 · Updated Oktober 18, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada Pemakzulan Gibran?

Narakabar.com – Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka? Pertanyaan ini mencuat seiring desakan agar DPR RI membentuk hak angket untuk menyelidiki persoalan yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat administratif pencalonan. Meski demikian, hak angket bukan jalur langsung untuk memberhentikan wakil presiden.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Sementara itu, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur melalui mekanisme konstitusional yang berbeda, melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Fungsi Hak Angket DPR

Menurut Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, hak angket dipakai untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Persoalan yang diperiksa harus penting, strategis, berdampak luas bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

DPR memiliki tiga hak utama dalam menjalankan pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dalam praktiknya, hak angket dapat menjadi dasar pembentukan panitia khusus atau pansus untuk meminta keterangan, menelusuri dokumen, dan menyusun kesimpulan atas persoalan yang diselidiki.

Pengajuan hak angket tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Usulan sedikitnya harus diajukan oleh 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah itu, usulan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan.

“Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,” jelas Jamiluddin.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai persyaratan tersebut membuat pembentukan hak angket memerlukan dukungan politik lintas fraksi. Dalam rapat paripurna, kuorum mensyaratkan kehadiran lebih dari separuh jumlah anggota DPR, sedangkan persetujuan ditentukan melalui suara terbanyak dari anggota yang hadir.

Pansus Angket Tidak Bisa Langsung Memberhentikan Wakil Presiden

Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada pemberhentian Gibran secara otomatis? Jawabannya tidak. Pansus angket tidak mempunyai kewenangan untuk mencopot presiden maupun wakil presiden dari jabatannya.

Hasil penyelidikan pansus dapat berupa rekomendasi perbaikan kebijakan atau kesimpulan politik DPR. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, hasil tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian. Temuan itu juga dapat menjadi pertimbangan politik DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Karena itu, hak angket lebih tepat dipahami sebagai pintu pengawasan dan pemeriksaan politik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Mekanisme tersebut tidak menggantikan prosedur hukum maupun tahapan konstitusional yang wajib ditempuh dalam perkara pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Prosedur Pemakzulan Menurut UUD 1945

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Tahap awalnya berada di DPR melalui hak menyatakan pendapat, bukan melalui hak angket semata. Pengambilan keputusan mengenai hak menyatakan pendapat harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR dan disetujui oleh sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

Setelah itu, DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Mahkamah Konstitusi menilai apakah tuduhan yang diajukan DPR terbukti berdasarkan ketentuan konstitusi.

Apabila Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian kemudian diteruskan kepada MPR. MPR selanjutnya menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut sesuai ketentuan UUD 1945. Dengan alur ini, Bisakah Hak Angket DPR Berujung pada pemakzulan hanya dapat dijawab secara terbatas: hak angket mungkin menjadi bagian dari proses politik, tetapi bukan alat pemakzulan langsung.

FAQ Hak Angket dan Pemakzulan

Apakah hak angket bisa langsung memecat wakil presiden?

Tidak. Hak angket hanya merupakan instrumen penyelidikan DPR. Pemberhentian wakil presiden harus mengikuti proses hak menyatakan pendapat, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, dan keputusan MPR.

Siapa yang berwenang membuktikan dugaan pelanggaran oleh wakil presiden?

Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usul pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Apakah hasil pansus angket dapat dipakai untuk proses berikutnya?

Hasil pansus dapat menjadi bahan atau dasar politik bagi DPR untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat. Namun, hasil angket tetap tidak dapat langsung menghasilkan pemakzulan.

Related Reading