NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

Published Agustus 25, 2026 · Updated Agustus 25, 2026 · By Christopher Williams - narakabar.com

Foto : Christopher Williams - narakabar.com

Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dijadwalkan 27 Agustus 2026

Narakabar.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, telah menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang ini menyangkut permohonan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpanya.

Dokumen Kesimpulan dan Matriks Pembuktian Diserahkan

Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim kuasa hukum Febrie menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan kepada majelis hakim. Bersama dokumen utama tersebut, mereka juga menyerahkan transkrip lengkap persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian yang merangkum seluruh dalil hukum.

Salah satu pengacara dalam tim tersebut, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa puluhan dugaan pelanggaran telah diuraikan secara terperinci berdasarkan norma-norma yang dianggap dilanggar sepanjang proses hukum berjalan.

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan.

Rincian 40 Ketentuan yang Dipersoalkan

Menurut penjelasan Febri, ke-40 ketentuan itu bersumber dari beragam hierarki hukum. Sumbernya mencakup konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (baik bagian pertimbangan maupun amar), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga regulasi internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," katanya.

Secara spesifik, tim advokat mencatat satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, empat bagian Undang-Undang TPPU, serta sejumlah ketentuan dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan yang dinilai dilanggar. Selain itu, empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung turut masuk dalam daftar pelanggaran.

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.

Lima Upaya Paksa dan 30 Pelanggaran Due Process

Melampaui persoalan normatif, tim Febrie juga mengidentifikasi 30 dugaan pelanggaran hukum acara serta prinsip due process of law yang berkaitan langsung dengan lima upaya paksa menjadi objek permohonan praperadilan.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutur Febri.

Fokus Pengujian: Prosedur, Bukan Substansi

Febri menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menyentuh substansi perkara pokok. Yang diuji adalah keabsahan prosedur dan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bongkar 30 Pelanggaran Hukum Tim Hukum?

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum Tim Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bongkar 30 Pelanggaran Hukum Tim Hukum matter?

Bongkar 30 Pelanggaran Hukum Tim Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.