Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan
Sidang Banding Perkara Suap Proyek Kereta DJKA Tetap Digelar
Narakabar.com – Persidangan banding dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA Kementerian Perhubungan tetap berlangsung di Pengadilan Tinggi Medan, Selasa (15/9), meski mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak hadir.
Budi Karya sebelumnya diminta hadir dalam agenda tersebut melalui penetapan majelis hakim. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa ia berhalangan datang karena sedang sakit. Ketidakhadirannya telah dikomunikasikan secara resmi kepada majelis melalui surat konfirmasi.
“Yang bersangkutan tidak hadir dengan mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Keterangan itu menegaskan bahwa absennya Budi Karya bukan tanpa pemberitahuan. Surat yang disampaikan kepada pengadilan menjadi bagian dari administrasi persidangan, sementara agenda banding tetap diteruskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kehadiran Saksi Tidak Menghentikan Agenda
Sidang ini berkaitan dengan perkara Eddy Kurniawan Winarto, Komisaris PT Tri Tirta Permata. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Dalam proses peradilan, kehadiran saksi dapat menjadi unsur penting untuk memperjelas fakta yang diperiksa. Namun, ketidakhadiran seorang saksi pada satu agenda tidak serta-merta menghentikan seluruh tahapan sidang. Majelis hakim tetap dapat menjalankan persidangan sesuai kebutuhan dan jadwal perkara.
Budi Prasetyo menerangkan bahwa Budi Karya diminta datang ke persidangan setelah adanya penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Meski demikian, kondisi kesehatan yang disampaikan melalui surat membuat mantan Menhub itu tidak hadir pada Selasa tersebut.
Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan agenda berikutnya yang berkaitan dengan kebutuhan kehadiran Budi Karya. Yang jelas, proses banding atas perkara suap proyek perkeretaapian itu tidak terhenti oleh absennya mantan pejabat kementerian tersebut.
Perkara Berkembang dari OTT KPK
Kasus korupsi DJKA berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada April 2023. Penanganan perkara kemudian meluas dan melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan Kementerian Perhubungan, kalangan swasta, hingga anggota DPR.
Perkembangan penyidikan menunjukkan luasnya pihak yang diperiksa dalam perkara ini. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Salah satu nama yang tercantum adalah Sudewo, anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain menetapkan tersangka perorangan, KPK juga menjerat dua badan usaha dalam perkara yang sama. Kedua korporasi tersebut ialah PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen. Penetapan korporasi menandakan bahwa penanganan perkara tidak hanya menelusuri peran individu, tetapi juga dugaan keterlibatan entitas usaha dalam rangkaian proyek yang diperiksa.
Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta merupakan kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur transportasi publik. Karena itu, dugaan suap dalam pelaksanaannya mendapat perhatian besar. Proses hukum yang berjalan ditujukan untuk mengurai peran setiap pihak serta memastikan tuduhan yang diajukan diuji melalui mekanisme peradilan.
Budi Karya Pernah Diperiksa sebagai Saksi
Dalam penyidikan perkara yang terus berkembang, Budi Karya pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi. Status tersebut perlu dibedakan dari posisi para tersangka atau terdakwa dalam perkara DJKA.
Pemeriksaan saksi lazim dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, kebijakan, proses kerja, ataupun hubungan antarpihak yang relevan dalam perkara. Keterangan saksi kemudian dapat dipertimbangkan bersama bukti dan fakta lain yang muncul di tahap penyidikan maupun persidangan.
Pada agenda banding di Pengadilan Tinggi Medan kali ini, surat konfirmasi sakit dari Budi Karya telah diterima sebagai pemberitahuan atas ketidakhadirannya. Persidangan tetap berjalan, sehingga tahapan hukum terhadap terdakwa Eddy Kurniawan Winarto terus berlanjut.
Perkara DJKA sendiri menjadi salah satu kasus yang berkembang dari operasi tangkap tangan KPK pada 2023. Seiring berjalannya penanganan, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah dan cakupan dugaan perbuatannya turut melibatkan proyek jalur kereta api di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Kelanjutan sidang banding akan menentukan proses berikutnya dalam perkara Eddy Kurniawan Winarto. Untuk saat ini, absennya Budi Karya karena sakit telah dicatat melalui mekanisme resmi, sementara agenda pengadilan tetap diteruskan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA?Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA matter?Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.