Bukan Cuma 3 Moge, KPK Juga Sita Duit Rp 2,8 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
KPK Amankan Rp2,8 Miliar Uang Tunai dan Tiga Motor Besar dari Tersangka Bea Cukai
Narakabar.com – Di luar dugaan, langkah penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berhenti pada kendaraan bermotor. Dalam pengumuman resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menegaskan bahwa penyidik turut menyita sejumlah uang tunai berdenominasi valuta asing—SGD dan USD—dengan nilai agregat sekitar Rp2,8 miliar.
"Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Tiga Unit Motor Besar yang Diamankan
Uang tunai tersebut bukan satu-satunya barang bukti yang disita. Penyidik juga mengambil alih tiga unit sepeda motor besar dari ruang kerja Gatot Heroe Hernanda (GH), yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025–2026. Ketiga kendaraan itu meliputi BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, serta Triumph tipe Bonneville Bobber.
Latar Kasus dan Penahanan
Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia diduga menerima dana sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray. KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Gatot dalam perkara tersebut.
Berdasarkan penetapan itu, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Gatot selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026. Tempat penahanannya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tandas Taufik.
Dasar Hukum Penjeratan
Sebagai pihak penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan Cuma 3 Moge KPK?Bukan Cuma 3 Moge KPK is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan Cuma 3 Moge KPK matter?Bukan Cuma 3 Moge KPK matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.