Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas di Aturan Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Bukan Cuma WNA: Menkum Tegaskan Diaspora Prioritas
Narakabar.com – Bukan Cuma WNA, Menkum Tegaskan bahwa kelompok diaspora Indonesia menjadi prioritas utama dalam skema kewarganegaraan ganda terbatas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan narasi keliru yang beredar di ruang publik: rencana pembukaan kewarganegaraan ganda secara selektif bukan ditujukan semata-mata bagi warga negara asing, melainkan bagi warga Indonesia yang berdomisili di luar negeri dan memenuhi kriteria tertentu. Penjelasan ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, sebagai respons langsung atas kekhawatiran yang dilontarkan perwakilan Diaspora Indonesia Institute.
Respons atas Kekhawatiran Diaspora di Program Pasti Ada Solusi
Klarifikasi tersebut muncul setelah Frank Simarmata, perwakilan Diaspora Indonesia Institute, menyampaikan keresahan publik dalam acara televisi Pasti Ada Solusi. Simarmata menyoroti dua persoalan sekaligus: pertama, persepsi keliru bahwa kebijakan itu hanya menguntungkan WNA; kedua, belum tersedianya rincian regulasi yang dapat diakses masyarakat. Supratman menjawab dengan tegas bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyebut dalam pidato kenegaraannya bahwa usulan itu diperuntukkan bagi foreigner semata.
"Presiden sama sekali dalam pidato kenegaraan kemarin tidak pernah menyinggung bahwa usulan itu hanya buat foreigner."
Justru sebaliknya, lanjut Supratman, Presiden menegaskan bahwa anggota diaspora yang memenuhi syarat akan memperoleh prioritas dalam pemberian status kewarganegaraan ganda terbatas. Dengan demikian, narasi bahwa kebijakan ini merupakan "pintu masuk" bagi WNA dinilai tidak berdasar dan perlu diluruskan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fondasi Hukum, Mekanisme Selektif, dan Konteks Pidato Kenegaraan
Secara konseptual, Indonesia tetap berpegang pada asas kewarganegaraan tunggal sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah membuka celah terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memiliki dua kewarganegaraan hingga usia tertentu, sebelum mereka wajib memilih salah satu. Langkah terbaru yang digagas Presiden Prabowo memperluas celah tersebut secara selektif bagi talenta yang dinilai mampu memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Mekanisme implementasinya dirancang terukur dan institusional. Supratman menjelaskan bahwa pengajuan status kewarganegaraan ganda terbatas dipertimbangkan melalui lembaga atau kementerian yang membutuhkan tenaga ahli, bukan melalui permohonan perorangan. Bidang-bidang fokus mencakup sains, teknologi, matematika, kedokteran, kecerdasan buatan, serta disiplin ilmu sosial lainnya.
"Tentu juga ilmu-ilmu sosial pasti ya, yang dibutuhkan."
Usulan ini berakar dari pernyataan Presiden Prabowo saat menyampaikan pengantar pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2026. Dalam kesempatan itu, Presiden menyoroti keberadaan jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara — mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet — yang dibutuhkan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Supratman mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk bersabar. Kebijakan tersebut masih berstatus usulan dan belum menjadi keputusan politik final. Ia menegaskan bahwa pemerintah terus menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas diaspora, agar dapat dituangkan secara komprehensif dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang disusun.
"Kami juga masih menampung berbagai masukan seperti dari diaspora agar nantinya dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan."
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Apakah kebijakan ini otomatis berlaku bagi seluruh WNA yang ingin tinggal di Indonesia? Tidak. Berdasarkan penjelasan Menkum, prioritas diberikan kepada warga Indonesia yang berdomisili di luar negeri dan memenuhi kriteria keahlian tertentu. WNA tidak menjadi sasaran utama skema ini.
Bagaimana mekanisme pengajuan status kewarganegaraan ganda terbatas? Pengajuan dipertimbangkan melalui lembaga atau kementerian yang membutuhkan tenaga ahli di bidang strategis, bukan melalui permohonan perorangan. Prosesnya bersifat selektif dan terukur.
Kapan kebijakan ini resmi berlaku? Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih berstatus usulan dari pemerintah dan belum menjadi keputusan politik final. Rincian regulasi akan dituangkan dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang dalam tahap penyusunan.
Apakah anak dari perkawinan campuran terpengaruh oleh kebijakan baru ini? Tidak secara langsung. Hak anak perkawinan campuran untuk memiliki dua kewarganegaraan hingga usia tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan tetap berlaku sebagaimana mestinya.