Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi, Hak Ahmadiyah Tak Boleh Kalah oleh Mayoritas
Pemkab Tasikmalaya Diminta Menjamin Jalsah Salanah Ahmadiyah Berlangsung Aman
Narakabar.com – Pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah di Desa Tenjowarongin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, menjadi perhatian koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Koalisi itu meminta Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin memastikan kegiatan keagamaan tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan bermartabat.
Desakan itu menempatkan perlindungan hak warga sebagai pokok persoalan. Task Force KBB menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan tekanan kelompok ataupun pertimbangan jumlah pendukung suatu pandangan menjadi alasan untuk mengurangi hak konstitusional warga negara.
Jalsah Salanah merupakan agenda tahunan Jemaat Ahmadiyah yang berisi rangkaian ibadah dan kegiatan keagamaan. Dalam kegiatan itu terdapat salat berjamaah lima waktu, salat tahajud, serta ceramah keagamaan. Karena menyangkut pelaksanaan keyakinan, kegiatan tersebut dipandang perlu memperoleh perlindungan hukum dan keamanan yang setara.
Konstitusi Menjadi Dasar Perlindungan Warga
Task Force KBB menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kebijakan maupun tindakan pemerintah daerah harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi itu menekankan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan bukan hak yang dapat dikesampingkan ketika muncul penolakan atau intimidasi dari pihak tertentu. Pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten, memiliki tanggung jawab untuk hadir bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang keyakinan mereka.
“Konstitusi adalah dasar penyelenggaraan negara. Hak konstitusional warga negara tidak boleh dikalahkan oleh tekanan mayoritas. Pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa ukuran perlindungan negara tidak semestinya bergantung pada kuat atau lemahnya posisi sebuah kelompok di tengah masyarakat. Dalam negara hukum, setiap warga berhak memperoleh perlakuan setara di hadapan hukum dan perlindungan dari ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan haknya.
Task Force KBB juga mengingatkan adanya landasan konstitusional yang secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, yaitu Pasal 28E serta Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini menempatkan pemerintah sebagai pihak yang wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.
“Pemerintah daerah berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Pembatasan Harus Sah dan Proporsional
Dalam konteks penyelenggaraan Jalsah Salanah, Task Force KBB meminta agar tidak ada pembatasan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Jika terdapat tindakan pembatasan terhadap suatu kegiatan keagamaan, langkah tersebut harus memiliki pijakan hukum yang jelas, dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
“Setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan oleh pihak yang berwenang, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.”
Prinsip itu penting karena pembatasan hak tidak dapat dibenarkan hanya melalui tekanan sosial atau keberatan dari kelompok tertentu. Kejelasan kewenangan, alasan yang sah, dan ukuran tindakan yang seimbang diperlukan agar perlindungan ketertiban tidak berubah menjadi penghilangan hak warga.
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya diminta mengambil peran aktif untuk menjaga agar agenda keagamaan tersebut tidak terganggu. Perlindungan yang dimaksud bukan semata menyangkut kelancaran acara, melainkan juga rasa aman bagi para peserta dan warga di sekitar lokasi kegiatan.
SKB Tiga Menteri Diminta Tidak Dipakai Secara Sepihak
Task Force KBB turut menyoroti penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 tentang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Pemerintah daerah diminta memahami serta menerapkan ketentuan itu secara utuh dan proporsional.
Koalisi tersebut mengingatkan bahwa SKB Tiga Menteri tidak seharusnya dibaca secara sepihak hingga berakibat pada hilangnya hak-hak konstitusional warga. Ketentuan tersebut juga tidak boleh menjadi pembenaran bagi tindakan diskriminatif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah.
Pesan ini relevan bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan kegiatan keagamaan di tingkat daerah. Perlindungan kebebasan berkeyakinan membutuhkan kebijakan yang berpijak pada hukum, bukan pada tekanan, prasangka, atau penilaian yang menempatkan satu kelompok lebih berhak daripada kelompok lain.
Keberadaan aparat keamanan juga menjadi bagian penting dalam situasi tersebut. Task Force KBB mendesak aparat mengambil langkah pencegahan sejak awal agar keadaan tetap kondusif. Langkah itu mencakup perlindungan terhadap peserta Jalsah Salanah sekaligus menjaga keselamatan masyarakat sekitar.
Dengan jaminan keamanan yang memadai, kegiatan dapat berjalan tanpa gangguan dan warga sekitar pun memperoleh kepastian bahwa ketertiban tetap dijaga. Pendekatan pencegahan dinilai lebih penting daripada menunggu munculnya gangguan yang dapat memperbesar ketegangan di lapangan.
Perlindungan Setara untuk Seluruh Warga
Permintaan Task Force KBB kepada Bupati Tasikmalaya menegaskan satu prinsip mendasar: hak beragama tidak boleh kalah oleh tekanan mayoritas. Pemerintah daerah memiliki ruang dan kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga dapat menjalankan keyakinannya secara damai dalam koridor hukum.
Jaminan terhadap Jalsah Salanah di Salawu juga menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi kelompok warga yang berpotensi menghadapi diskriminasi. Ketika hak konstitusional dijaga secara konsisten, pemerintah tidak hanya memenuhi kewajiban hukumnya, tetapi juga memperkuat rasa aman dan kesetaraan di tengah masyarakat.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi?Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi matter?Bupati Tasikmalaya Didesak Tunduk pada Konstitusi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.