NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Published Agustus 30, 2026 · Updated Agustus 30, 2026 · By David Moore - narakabar.com

Foto : David Moore - narakabar.com

Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan

Narakabar.com – Setelah DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif dalam rapat paripurna 27 Agustus 2026, sorotan publik langsung tertuju pada substansi draf. Dalam konferensi pers daring pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh pantau 10 pasal krusial yang akan menentukan nasib jutaan pekerja. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk turun ke jalan apabila ketentuan yang disusun DPR dan pemerintah terbukti merugikan kepentingan tenaga kerja.

Status hak inisiatif berarti proses legislasi kini sepenuhnya berada di tangan parlemen. Bagi pekerja Indonesia, setiap pasal yang lolos ke tahap pengesahan akan berdampak langsung pada besaran upah, perlindungan kontrak, dan hak-hak dasar selama bertahun-tahun ke depan. Tidak ada ruang kompromi pada isu-isu yang menyentuh hajat hidup pekerja.

Tenggat Oktober 2026 dan Bayang-Bayang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan DPR dan pemerintah menyusun ulang regulasi ketenagakerjaan dalam batas waktu tertentu. Said Iqbal menegaskan bahwa buruh tetap menginginkan pengesahan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat putusan tersebut, namun dengan catatan tegas: kecepatan tidak boleh mengorbankan substansi.

"Jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Said Iqbal.

Perbandingan dengan penolakan terhadap UU Cipta Kerja bukan tanpa alasan. Pengalaman legislasi omnibus tahun 2020 meninggalkan luka mendalam bagi serikat pekerja yang merasa prosesnya tertutup dan hasilnya timpang. Kini, buruh menuntut transparansi penuh serta ruang negosiasi setara sebelum satu pun pasal dikunci.

Kapan Aksi Demo Akan Digelar?

Untuk periode Agustus–September 2026, jadwal aksi belum dipastikan. Kemungkinan besar gelombang demonstrasi akan menghampiri menjelang pembahasan akhir pada Oktober, ketika draf mendekati tahap pengesahan.

"Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.

Ia memperingatkan bahwa pembahasan berpotensi berlangsung alot karena kepentingan buruh dan pengusaha kerap bertolak belakang pada hampir setiap klaster regulasi. Setiap putaran negosiasi di komisi DPR menjadi medan perebutan posisi yang intens.

10 Klaster yang Jadi Fokus Pemantauan

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) bersama KSPI mengidentifikasi setidaknya 10 klaster persoalan. Enam di antaranya telah diuraikan secara rinci dalam pernyataan publik, sementara sisanya masih dalam tahap kajian internal. Berikut enam klaster yang sudah dipublikasikan:

Upah, PHK, Pesangon, dan Alih Daya

Upah layak. Buruh menuntut jaminan penghasilan di atas standar hidup minimum dan menolak kembalinya kebijakan pengupahan yang menekan nilai upah. Dalam konteks inflasi dan kenaikan biaya hidup, isu ini paling sensitif bagi pekerja sektor informal maupun formal.

Pemutusan Hubungan Kerja. Posisi buruh tegas: PHK harus diposisikan sebagai langkah terakhir dengan prosedur adil dan transparan. Setiap mekanisme yang mempermudah pemberhentian sepihak tanpa kompensasi memadai akan ditolak.

Pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali yang masih dimungkinkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Besaran minimal harus satu kali ketentuan dan dibayarkan penuh, bukan dicicil, agar daya beli pekerja yang kehilangan penghasilan tidak tergerus.

Outsourcing atau alih daya. Buruh meminta praktik outsourcing dihapuskan atau dibatasi ketat. KSP-PB mengusulkan alih daya hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang: pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering. Di luar keempat kategori itu, seluruh pekerjaan inti harus dilakukan oleh tenaga tetap.

Jam kerja dan istirahat. Batas jam kerja harian dan mingguan harus ditegakkan tanpa celah yang memungkinkan perpanjangan tanpa kompensasi. Pekerja menuntut jaminan istirahat mingguan dan libur nasional yang tidak dapat diganggu gugat oleh kontrak individual.

Perlindungan perempuan dan pekerja rentan. Ketentuan khusus bagi pekerja perempuan, pekerja disabilitas, dan pekerja migran harus hadir eksplisit dalam RUU, bukan sekadar rujukan normatif yang sulit ditegakkan.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan "10 pasal krusial" yang dipantau buruh? Merujuk pada sepuluh klaster substansi dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai paling berdampak pada hak dan kesejahteraan pekerja, mulai dari upah, PHK, pesangon, hingga perlindungan kelompok rentan.

Kapan demonstrasi buruh dijadwalkan? Belum ada jadwal pasti untuk Agustus–September 2026. Said Iqbal mengisyaratkan aksi kemungkinan besar digelar menjelang pembahasan akhir RUU pada Oktober 2026.

Apakah RUU ini wajib disahkan sebelum Oktober 2026? Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 menetapkan batas waktu bagi DPR dan pemerintah. Namun, buruh menekankan bahwa tenggat tidak boleh menjadi alasan mengesahkan aturan yang merugikan.

Siapa yang terlibat dalam pemantauan ini? Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal sebagai koordinator utama.

Related Reading