NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China, Ternyata Dijual! Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan

Published Agustus 19, 2026 · Updated Agustus 19, 2026 · By Emily Moore - narakabar.com

Foto : Emily Moore - narakabar.com

Sindikat "Pengantin Pesanan" Dibongkar Bareskrim: Korban Dijanjikan Rp10 Juta per Bulan di China, Nyatanya Dijual

Narakabar.com – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar jaringan perdagangan orang yang beroperasi dengan skema pernikahan pesanan antara perempuan Indonesia dan warga negara China. Pengungkapan ini dilakukan di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Modus Operandi: Janji Manis yang Berujung Eksploitasi

Mekanisme yang digunakan para pelaku cukup sistematis. Perempuan Indonesia diiming-imingi kehidupan yang jauh lebih sejahtera setelah mempersunting pria asal Tiongkok. Sebagai daya tarik utama, korban dijanjikan uang tunai Rp25 juta pasca-pernikahan serta penghasilan bulanan Rp10 juta selama tinggal di China.

Sebelum keberangkatan, korban dinikahkan secara siri dengan pemesan dari Guangzhou. Setelah akad nikah siri tersebut, seluruh biaya perjalanan ditanggung pihak pemesan, dan kedua belah pihak kemudian diberangkatkan bersama ke Tiongkok. Hingga saat ini, seluruh laporan yang diterima penyidik berasal dari Guangzhou, yang menjadi pusat aktivitas pemesanan pengantin tersebut.

Salah satu korban berinisial LS, misalnya, dinikahkan di Jakarta sebelum dibawa oleh WN China ke Guangzhou.

Dua Tersangka Ditangkap, Peran Masing-Masing Teridentifikasi

Penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini. Pertama, CA, yang bertugas sebagai perekrut sekaligus pengelola administrasi. CA mencari calon korban, memalsukan dokumen, dan mengurus seluruh prosedur keberangkatan ke China. Dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, CA meraup keuntungan sebesar Rp20 juta.

Kedua, FU, yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin dan penghubung langsung antara calon suami di Guangzhou dengan korban di Indonesia. FU memperoleh komisi Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil dikirim.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi pengungkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain delapan paspor asli milik perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang telah dinikahkan dengan WN China, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Pernyataan Resmi dari Bareskrim

Kasubdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, menegaskan bahwa skema pengantin pesanan bukanlah fenomena baru. Beberapa laporan serupa masih dalam proses penanganan oleh kepolisian.

"Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada dua berafak (berita faksimili) yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan."

Yolanda menambahkan bahwa koordinasi lintas negara tetap dilakukan untuk memantau kondisi korban di Guangzhou.

"Jadi untuk koordinasi kita juga di sana tetap kita lakukan dan modus-modus yang terjadi intinya adalah ada iming-iming yang diberikan kepada perempuan yang ada di Indonesia seperti itu."

Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China?

Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China matter?

Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.