NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR, Puluhan Pasal Siap Dirombak Total

Published September 30, 2026 · Updated September 30, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

Pemerintah Serahkan DIM RUU LLAJ kepada Komisi V DPR

Narakabar.com – Pembahasan perubahan aturan lalu lintas dan angkutan jalan memasuki tahap penting setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ kepada Komisi V DPR RI. Dokumen tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

DIM yang diserahkan berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penyerahan ini menjadi awal pembahasan lebih rinci antara pemerintah dan DPR terhadap RUU yang merupakan inisiatif DPR RI.

Dalam proses legislasi, DIM berfungsi sebagai dokumen yang memuat sikap, catatan, serta rumusan pemerintah terhadap materi rancangan undang-undang. Dengan adanya dokumen ini, Komisi V DPR RI dan pemerintah memiliki landasan untuk membahas setiap ketentuan yang akan dipertahankan, disesuaikan, ditambahkan, atau dihapus.

Koordinasi Antarkementerian dan Lembaga

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penyusunan DIM dilakukan melalui pembahasan intensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rancangan perubahan UU LLAJ yang telah diajukan DPR RI.

“Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga. Selanjutnya berkenan kami menyampaikan muatan materi Daftar Inventarisasi Masalah dan pandangan pemerintah,” kata Dudy dalam rapat.

Keterlibatan lintas lembaga menjadi bagian penting dalam penyusunan materi karena aturan lalu lintas dan angkutan jalan bersinggungan dengan banyak aspek. Aturan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kendaraan dan pengguna jalan, tetapi juga tata kelola transportasi, keselamatan perjalanan, pengawasan, serta pelaksanaan kebijakan di lapangan.

RUU LLAJ yang sedang dibahas merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Karena itu, pembahasannya diarahkan pada penyesuaian sejumlah ketentuan dalam undang-undang yang telah berlaku, termasuk penambahan maupun pengurangan pasal dalam rancangan baru.

Perbedaan Rumusan DPR dan Pemerintah

Dudy memaparkan bahwa cakupan perubahan dalam draf DPR RI memiliki jumlah yang berbeda dengan formulasi yang disiapkan pemerintah. Draf usulan DPR memuat perubahan terhadap 89 pasal. Selain itu, terdapat rencana penyisipan 54 pasal baru dan penghapusan lima pasal.

Usulan DPR juga mencakup perubahan pada dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal. Luasnya materi yang disentuh menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya berfokus pada satu bagian tertentu, melainkan menjangkau berbagai ketentuan dalam kerangka pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara itu, rancangan dari pemerintah menggunakan susunan yang berbeda. Pemerintah mengusulkan perubahan pada 55 pasal serta penyisipan 28 pasal baru.

“Draf Undang-Undang LLAJ sebagai usulan pemerintah, terdiri atas 55 pasal diubah dan 28 pasal baru disisipkan,” ujarnya.

Perbedaan jumlah pasal antara dua draf tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan bersama. Tahap selanjutnya bukan sekadar membandingkan angka perubahan, tetapi juga menyelaraskan substansi setiap rumusan agar aturan yang disepakati dapat diterapkan secara jelas dalam tata kelola lalu lintas dan angkutan jalan.

Bagi masyarakat, pembahasan ini penting karena UU LLAJ menjadi salah satu dasar pengaturan aktivitas di jalan. Peraturan di bidang ini menyentuh kehidupan sehari-hari, mulai dari penggunaan kendaraan hingga penyelenggaraan angkutan jalan. Karena itu, pembahasan substansi memerlukan ketelitian agar setiap perubahan memiliki arah yang jelas dan dapat dipahami oleh pihak yang menjalankannya.

DIM Menjadi Dasar Pembahasan Bersama

Prosesi penyerahan dokumen dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Ia menekankan bahwa DIM pemerintah akan menjadi pijakan dalam pembahasan RUU LLAJ oleh Komisi V DPR RI bersama pemerintah.

“Selanjutnya, marilah kita memasuki acara berikutnya yaitu penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Pemerintah kepada Komisi V DPR RI,” kata Lasarus.

Lasarus juga menyampaikan bahwa pembahasan materi dan substansi rancangan undang-undang akan dilakukan secara bersama-sama. Koordinasi antara DPR dan pemerintah akan terus dibutuhkan selama proses pembahasan berlangsung, terutama ketika terdapat perbedaan rumusan maupun pandangan terhadap pasal tertentu.

“Untuk pembahasan materi dan substansi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah telah menyusun draf inventarisasi masalah atau DIM yang nantinya akan dibahas bersama antara Komisi V DPR RI dan Pemerintah,” katanya.

Setelah penyampaian penjelasan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada perwakilan pemerintah untuk menyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi V DPR RI. Penyerahan berkas tersebut menandai perpindahan proses dari penyusunan posisi pemerintah menuju pembahasan legislatif yang lebih mendalam.

“Oleh karena itu, kami berikan kesempatan kepada Pemerintah untuk terlebih dahulu menyampaikan secara resmi Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Komisi V DPR RI,” ujarnya.

Dengan diterimanya DIM, pembahasan RUU LLAJ akan berfokus pada materi dan substansi perubahan yang diajukan kedua pihak. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan menentukan bentuk pengaturan baru dalam perubahan ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR Puluhan?

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR Puluhan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR Puluhan matter?

DIM RUU LLAJ Diserahkan ke DPR Puluhan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.