NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Published Oktober 15, 2026 · Updated Oktober 15, 2026 · By Sandra Martin - narakabar.com

Foto : Sandra Martin - narakabar.com

PT CNI Pastikan Operasional Tetap Normal Usai Dirut DS Ditetapkan Tersangka

Narakabar.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyatakan kegiatan bisnisnya tetap berlangsung normal setelah Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, DS, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Perkara yang ditangani penyidik mencakup periode 2017 hingga 2020. DS diduga terlibat dalam ekspor nikel yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO. Dugaan perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diperoleh melalui prosedur yang menyimpang.

Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp401 miliar. Selain dugaan ekspor ilegal, penyidik juga mendalami dugaan penyuapan terkait perizinan.

Perusahaan Menyatakan Kooperatif

Corporate Secretary PT CNI, Imelda Kiagoes, menyampaikan bahwa manajemen menghormati tahapan hukum yang tengah berjalan. Perusahaan juga menyatakan siap membantu kebutuhan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum.

“Perusahaan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif dalam membantu penyediaan informasi yang diperlukan demi kelancaran proses tersebut,” kata Imelda dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026).

Imelda menekankan bahwa perkara yang disangkakan kepada DS tidak dikaitkan dengan kebijakan resmi perusahaan maupun aktivitas operasional PT CNI. Penegasan tersebut disampaikan untuk membedakan proses hukum terhadap individu dengan kelangsungan kegiatan korporasi.

“Perusahaan menegaskan bahwa dugaan tindakan yang disangkakan kepada yang bersangkutan tidak berkaitan dengan kebijakan resmi maupun kegiatan operasional bisnis perusahaan,” ucapnya.

Manajemen PT CNI juga mengingatkan bahwa DS tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam proses pidana, status tersangka merupakan tahap penyidikan dan belum menjadi penetapan kesalahan melalui putusan hakim.

“Perusahaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan,” imbuhnya.

Layanan dan Kinerja Perusahaan Disebut Tidak Terganggu

PT CNI memastikan kondisi tersebut tidak mengubah jalannya layanan kepada pelanggan maupun hubungan dengan mitra bisnis. Perusahaan menyatakan seluruh fungsi organisasi tetap bekerja sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan yang menopang operasi dan kinerja keuangan.

“Manajemen memastikan bahwa situasi ini tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan atau mitra bisnis, serta kinerja keuangan perusahaan yang tetap berjalan dengan normal seperti biasa,” ujarnya.

Bagi perusahaan, kepastian kelangsungan kegiatan operasional menjadi hal penting ketika proses hukum melibatkan salah satu pimpinan tertinggi. PT CNI menyatakan tetap berkomitmen menjalankan bisnis secara akuntabel dan berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan optimal,” tandasnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa manajemen memisahkan penanganan perkara hukum dari pekerjaan rutin perusahaan. Dengan demikian, proses internal perusahaan, pelayanan terhadap pihak yang bekerja sama, serta kegiatan bisnis sehari-hari dinyatakan tetap berjalan.

Kejaksaan Agung Tetapkan DS sebagai Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan DS dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara. DS ditetapkan sebagai tersangka dari unsur pihak swasta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.

"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta, yaitu Tersangka DS selaku direktur utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Penyidik menduga ekspor nikel dilakukan secara melawan hukum melalui manipulasi hasil pengujian kadar nikel. Dokumen terkait kadar komoditas, rekomendasi ekspor, hingga persetujuan ekspor menjadi bagian yang didalami dalam perkara tersebut.

"Tersangka diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban DMO atau Domestic Market Obligation dengan menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel, rekomendasi ekspor, dan persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan melalui proses yang menyimpang dari ketentuan," ujarnya.

DMO merupakan kewajiban yang terkait dengan pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri. Dalam perkara ini, penyidik menilai kewajiban tersebut diduga tidak dipenuhi sebelum ekspor dilakukan. Karena itu, penyelidikan tidak hanya menyentuh kegiatan ekspor, tetapi juga proses penerbitan dokumen dan perizinan yang melatarbelakanginya.

Kasus ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan atas dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, sementara PT CNI menyatakan akan bersikap kooperatif dan menjaga agar kegiatan perusahaan tidak terdampak.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel PT CNI?

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel PT CNI is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel PT CNI matter?

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel PT CNI matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.