Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran: Komisi II Tak Pernah Bahas Pasal Itu
Narakabar.com – Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran Rakabuming Raka dan menilai sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menjadi ruang untuk membuktikan dugaan penyisipan pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ahmad Doli Kurnia menegaskan Komisi II DPR tidak pernah membahas maupun menerima draf Pasal 18 Ayat 3 yang kini dipersoalkan.
Pernyataan itu disampaikan Doli menanggapi dua aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang telah diterima DKPP. Aduan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan aturan KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Pasal yang Dipersoalkan
Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI pada periode 2019-2024, mengatakan Komisi II tidak pernah membicarakan atau memasukkan ketentuan yang dipersoalkan dalam PKPU tersebut. Menurutnya, draf peraturan yang diterima Komisi II juga tidak memuat ketentuan itu.
"Ya, menurut saya. Kami tidak pernah membahas itu. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya," tegas Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal ini dengan menyoroti adanya dokumen yang kemudian masuk dalam proses penyusunan aturan. Ia menyebut dokumen tersebut memuat hal yang sebelumnya tidak terlihat dalam bahan paparan maupun draf yang diterima Komisi II.
"Tapi ada surat yang kemudian masuk, yang kemudian tiba-tiba itu ada dan kemudian tidak ditampilkan di dalam presentasi-presentasinya," lanjutnya.
Pasal yang menjadi perhatian ialah Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut disinyalir berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang DKPP Dinilai Dapat Mengungkap Proses Penyusunan Aturan
Doli menilai pemeriksaan di DKPP berpotensi membuka penjelasan lebih lengkap mengenai proses penyusunan dan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, ia menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya pengaduan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu melalui pemberitaan.
"Nah, mungkin salah satu nanti yang bisa terungkap itu di DKPP. Ya, saya cuma mendengar aja katanya ada berita dari kelompok masyarakat yang mengadukan mereka ke DKPP," ujar Doli.
Menurut Doli, penilaian mengenai dugaan penyisipan pasal maupun kemungkinan konsekuensi hukumnya harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Ia tidak secara langsung menyimpulkan bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Ya, tergantung kita semua. Ini dimasukkan kategori apa? Apakah pelanggaran mal-administratif misalnya? Tergantung penilaian masyarakat. Bicara soal hukum, nanti kita pelajari seperti apa," pungkasnya.
Dengan demikian, Doli Bongkar Kejanggalan PKPU soal Gibran bukan sebagai putusan atas dugaan tersebut, melainkan penegasan bahwa Komisi II DPR mengaku tidak pernah membahas pasal yang kini menjadi sorotan. Proses pemeriksaan DKPP diharapkan dapat menjelaskan rangkaian penyusunan aturan secara terbuka.
DKPP Terima Dua Aduan terkait KPU dan Bawaslu
Sebelumnya, DKPP menyatakan telah menerima dua aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Aduan itu berkaitan dengan putusan MK dan gugatan mengenai keabsahan syarat calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta sejumlah pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. DKPP menerima aduan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan Jumat, 9 Oktober 2026.
Saat ini, pengaduan masih menjalani verifikasi administrasi. Tahap tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan sebelum DKPP melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apa yang dipersoalkan Doli dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023?
Doli menyatakan Komisi II DPR tidak pernah membahas atau menerima draf yang memuat Pasal 18 Ayat 3. Ia juga menyoroti adanya surat yang disebut muncul kemudian tetapi tidak terlihat dalam presentasi proses harmonisasi.
Apakah DKPP sudah memutuskan aduan tersebut?
Belum. DKPP menyatakan dua aduan yang diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 masih berada dalam tahap verifikasi administrasi.
Siapa yang menjadi pihak dalam aduan ke DKPP?
Aduan ditujukan kepada Ketua dan anggota KPU RI serta sejumlah pimpinan Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.