NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi Ditangguhkan, Ini Alasannya

Published Oktober 3, 2026 · Updated Oktober 3, 2026 · By William Williams - narakabar.com

Foto : William Williams - narakabar.com

DPR Dorong Penangguhan Pengunduran Diri Mashudi demi Pembenahan Lapas Cibinong

Narakabar.com – Permohonan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI. Di tengah penanganan persoalan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, DPR meminta agar langkah tersebut belum langsung diputuskan dan Mashudi tetap diberi ruang untuk menuntaskan pembenahan tata kelola di lingkungan pemasyarakatan.

Mashudi menyerahkan surat pengunduran diri kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 1 Oktober 2026. Surat itu telah diterima oleh Agus Andrianto. Pengunduran diri tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas masalah yang mencuat di Lapas Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai sikap Mashudi patut dihargai. Namun, ia berpandangan bahwa penyelesaian masalah tidak seharusnya berhenti pada perubahan jabatan atau pergantian pimpinan.

“Pak Mashudi telah menunjukkan jiwa besar. Dalam masa genting, beliau berani mengambil sikap, tetap bekerja, dan menjaga kewibawaan institusi. Sikap seperti ini patut diapresiasi,” ujar Pangeran kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).

Pembenahan Sistem Dinilai Lebih Mendesak

Pangeran menekankan bahwa persoalan di Lapas Cibinong perlu ditangani melalui perbaikan yang lebih mendasar. Fokusnya bukan sekadar menentukan siapa yang menjabat, melainkan memastikan mekanisme kerja, kontrol internal, serta tata kelola pemasyarakatan diperkuat secara nyata.

Karena itu, ia mendorong Agus Andrianto untuk mempertimbangkan penangguhan pengunduran diri Mashudi. Kehadiran Mashudi dinilai masih diperlukan dalam proses penataan Ditjen Pemasyarakatan, terutama agar langkah korektif yang tengah berjalan dapat dikawal hingga tuntas.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pergantian orang, melainkan perbaikan manajemen secara menyeluruh. Tata kelola harus dirapikan, pengawasan diperkuat, dan sistem harus dibangun agar lebih baik serta tidak memberi ruang bagi kejadian serupa untuk terulang,” tegasnya.

Penangguhan pengunduran diri, dalam pandangan DPR, dapat menjadi kesempatan untuk menjaga kesinambungan pembenahan. Pergantian pejabat di tengah proses evaluasi berisiko membuat penanganan persoalan bergeser menjadi urusan administratif, padahal tantangan utamanya berada pada kualitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawasi evaluasi dan pembenahan institusi secara ketat. Pengawalan tersebut diharapkan berlangsung terbuka, objektif, dan bertumpu pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penelusuran Harus Menjangkau Akar Persoalan

Pangeran meminta penanganan kasus di Lapas Cibinong dilakukan menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup diarahkan pada peristiwa yang terlihat di permukaan, tetapi juga perlu mengurai faktor-faktor yang memungkinkan persoalan itu terjadi.

Hal-hal yang perlu ditelusuri mencakup riwayat pembangunan, keterlibatan pihak terkait, serta kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan. Langkah ini penting agar perbaikan tidak hanya bersifat sementara dan dapat mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Isu Lapas Cibinong turut mencuat dalam pembahasan mengenai perobohan sel mewah tanpa audit forensik. Situasi tersebut memperkuat kebutuhan akan pemeriksaan yang cermat, karena setiap tindakan dalam penanganan perkara perlu memiliki dasar yang jelas dan dapat diuji secara terbuka.

Bagi publik, proses yang transparan menjadi bagian penting dari pemulihan kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan. Keterbukaan tidak hanya berarti menyampaikan hasil akhir, tetapi juga memastikan penelusuran dilakukan secara objektif dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak.

DPR Ingatkan Agar Tidak Dipolitisasi

Pangeran juga mengingatkan agar persoalan Lapas Cibinong tidak ditarik menjadi isu politik yang dibebankan kepada satu masa pemerintahan atau satu pihak tertentu. Ia menilai penanganan perkara harus tetap berpegang pada data, audit yang terbuka, dan pembagian kewenangan yang jelas.

Lapas Cibinong sendiri didirikan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM pada 2007 dan mulai beroperasi pada Januari 2008. Waktu pendiriannya mendahului masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang dimulai pada 2014. Latar waktu ini menjadi alasan penting untuk melihat persoalan secara utuh, tanpa menyederhanakannya sebagai tanggung jawab satu periode pemerintahan.

“Karena itu, penyelesaian persoalan tidak boleh diarahkan secara politis kepada satu periode pemerintahan atau satu pihak semata, melainkan harus berdasarkan fakta, audit yang terbuka, dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa mundurnya seorang pejabat tidak boleh menjadi titik akhir dari upaya perbaikan. Tanggung jawab personal dapat menjadi bagian dari proses, tetapi pembenahan kelembagaan harus tetap berjalan agar dampaknya tidak berhenti pada satu keputusan administratif.

“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada mundurnya pejabat. Yang harus kita pastikan adalah pembenahan manajemen pemasyarakatan berjalan nyata, akuntabel, dan berkelanjutan. Kewibawaan institusi harus dipulihkan melalui sistem yang kuat, bukan hanya melalui tindakan administratif,” ujarnya.

Dengan dorongan penangguhan tersebut, DPR menempatkan pembenahan tata kelola sebagai prioritas utama. Evaluasi terhadap Lapas Cibinong dan Ditjen Pemasyarakatan diharapkan menghasilkan pengawasan yang lebih kuat, pengelolaan yang lebih akuntabel, serta langkah pencegahan yang mampu menjaga kewibawaan institusi dalam jangka panjang.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi?

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi matter?

DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Mashudi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.