DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Tetapkan 13 Jenis Tindak Pidana Bermotif Ekonomi sebagai Sasaran Regulasi
Narakabar.com – Pengaturan perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana kini melangkah ke tahap penentuan di parlemen Indonesia. Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Komisi III DPR RI menyepakati daftar 13 tindak pidana bermotif ekonomi yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dalam pendekatan hukum pidana Indonesia: negara tidak lagi harus menunggu proses pembuktian di pengadilan pidana selesai sebelum dapat menyita harta yang diduga berasal dari kejahatan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan kesepakatan tersebut dalam keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pemilihan jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan regulasi didasarkan pada kriteria tertentu, yakni motif ekonomi, kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan masyarakat luas, serta tingkat keseriusan kejahatan yang berdampak langsung pada perekonomian publik. Pendekatan ini, menurutnya, sejalan dengan pandangan sejumlah pakar hukum yang telah lama mendorong agar instrumen perampasan aset tidak diterapkan secara sembarangan.
Daftar Tindak Pidana yang Masuk Cakupan
Sebanyak 13 kategori tindak pidana telah disepakati untuk dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Di antara bidang-bidang yang tercakup adalah penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; kejahatan di sektor kehutanan; pelanggaran di bidang lingkungan hidup; tindak pidana perpajakan; kejahatan perbankan; tindak pidana perasuransian; pelanggaran di sektor pertambangan; kejahatan di bidang kelautan dan perikanan; serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Cakupan yang luas ini mencerminkan upaya legislator untuk menutup celah di mana pelaku kejahatan ekonomi dapat mempertahankan hasil kejahatannya meskipun proses pidana berjalan lambat atau tidak berhasil.
Implikasi praktis dari pengaturan ini cukup besar. Selama ini, banyak kasus korupsi, penyelundupan, dan kejahatan ekonomi di Indonesia berakhir tanpa pemulihan kerugian negara karena aset pelaku telah dipindahtangankan, disembunyikan, atau dihabiskan sebelum putusan pengadilan terbit. Dengan mekanisme perampasan aset berbasis non-conviction, negara memperoleh jalur hukum tersendiri untuk mengejar harta tersebut secara paralel dengan proses pidana.
Perbandingan dengan Praktik Internasional
Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III telah menelaah pengalaman sejumlah negara yang sudah menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture. Penelaahan ini dimaksudkan agar regulasi Indonesia tidak berdiri sendiri, melainkan terkalibrasi dengan standar yang telah teruji di yurisdiksi lain.
Selandia Baru, misalnya, melalui Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009, membatasi penerapan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya pada kejahatan yang bersifat signifikan, diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru. Singapura membatasi mekanismenya pada tindak pidana narkotika serta kejahatan berat atau serius. Pola serupa ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
"Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda," ujar Habiburokhman.
Italia mengambil pendekatan yang lebih spesifik dengan membatasi mekanisme tersebut pada tindak pidana korupsi, kejahatan mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius. Di Amerika Serikat, ketentuan dalam 18 US Code pasal 981 hingga 982 mengenai Civil Forfeiture mencakup tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, serta kejahatan terorganisasi lainnya. Sementara itu, Australia melalui AUS Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat lebih tinggi, atau yang dikenal sebagai indictable crime.
Thailand turut menjadi rujukan dengan menetapkan daftar tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, kejahatan hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, penipuan publik, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, hingga pendanaan senjata pemusnah massal.
Komitmen Partisipatif dan Proporsional
Di tengah kompleksitas regulasi lintas negara tersebut, Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III agar RUU Perampasan Aset berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat serta para ahli menjadi landasan bagi penyusunan rancangan undang-undang yang partisipatif dan komprehensif.
"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Penetapan 13 tindak pidana bermotif ekonomi ini menjadi langkah awal yang menentukan arah kebijakan perampasan aset Indonesia. Dengan cakupan yang menyentuh sektor-sektor vital—mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perbankan—regulasi ini berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum ekonomi secara substansial. Tantangan ke depan terletak pada implementasi: memastikan mekanisme perampasan tidak menjadi alat represi, tetap menghormati hak atas properti, dan berjalan selaras dengan prinsip negara hukum yang telah diamanatkan konstitusi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Ungkap 13 Tindak Pidana?DPR Ungkap 13 Tindak Pidana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Ungkap 13 Tindak Pidana matter?DPR Ungkap 13 Tindak Pidana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.