NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Eksepsi Ditolak, Yaqut Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

Perlawanan Hukum Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Tahap Pembuktian Korupsi Kuota Haji

Narakabar.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 resmi melangkah ke fase pembuktian pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Yaqut: Siap Menjawab Dakwaan Secara Terang-Terangan

Usai sidang lanjutan berlangsung, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan menjawab setiap tuduhan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya."

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa jalannya persidangan akan mengungkap siapa saja pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab, sehingga sanksi hukum dapat diterapkan secara tegas. Yaqut menambahkan harapannya agar keadilan tetap hadir dalam proses ini.

"Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat."

Bukan Vonis Final, Melainkan Awal Pembelaan

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut menekankan bahwa putusan sela yang dibacakan pada hari itu tidak dapat disamakan dengan vonis akhir. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari strategi pembelaan.

"Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU. Ini awal pembelaan yang kami lakukan, seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan."

"Tentu saya berharap dalam persidangan nanti akan dinilai secara utuh dasar kewenangannya bagaimana, kemudian pada saat saya menjadi Menteri Agama kemudian kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh."

Detail Dakwaan dan Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh Yaqut menerima uang senilai USD 271.500 dalam perkara ini. Dakwaan menyebutkan bahwa ia diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta pengaturan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 622 miliar, tepatnya Rp 622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Empat Terdakwa dalam Perkara

Perkara ini melibatkan empat pihak yang berstatus terdakwa. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tiga terdakwa lainnya adalah:

Ismail Adham, yang menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri); serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Kementerian Agama.

Perlawanan hukum yang diajukan oleh Ketua Umum Kesthuri dalam perkara ini juga ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang sama.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Eksepsi Ditolak Yaqut Siap Hadapi Sidang?

Eksepsi Ditolak Yaqut Siap Hadapi Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Eksepsi Ditolak Yaqut Siap Hadapi Sidang matter?

Eksepsi Ditolak Yaqut Siap Hadapi Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.