Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen: Itu Sikap ‘Banci’ Partai Besar!
Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen dalam RUU Pemilu
Narakabar.com – Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen dengan menyebut gagasan tersebut sebagai kompromi politik yang lebih menguntungkan partai besar di parlemen. Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) itu menilai ambang batas parlemen tidak seharusnya dipakai untuk membatasi suara rakyat yang telah memilih partai atau calon tertentu.
Pernyataan itu disampaikan Fahri dalam Kajian Pengembangan Wawasan Kebangsaan bertajuk “Reformasi Pemilu – Berapa Threshold yang Benar?” pada Jumat, 2 Oktober 2026 malam. Keterangan mengenai pandangannya kemudian disampaikan pada Senin, 5 Oktober 2026, di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Menurut Fahri, angka parliamentary threshold di kisaran 4 persen, 5 persen, hingga 7 persen bukanlah rumusan yang benar-benar berpijak pada kepentingan pemilih. Ia memandang angka-angka tersebut muncul dari kepentingan politik untuk menjaga posisi partai besar yang sudah memiliki kursi di Senayan.
“Bahwa angka threshold yang ada di kisaran 4 persen hingga 7 persen, termasuk 5 persen saat ini hanyalah kompromi politik demi menyelamatkan posisi partai-partai besar, bukan untuk kepentingan rakyat,” kata Fahri.
Gelora Dorong Ambang Batas Parlemen Nol Persen
Dalam pandangannya, terdapat dua pendekatan utama dalam menentukan ambang batas pemilu. Pertama adalah Mazhab Kedaulatan Rakyat, yang mendorong threshold murni 0 persen. Kedua ialah Mazhab Penguatan Presidensialisme, yang menurut Fahri dapat mengarah pada skenario ambang batas hingga 20 persen.
Partai Gelora memilih pendekatan pertama. Fahri menekankan bahwa setiap suara rakyat harus mempunyai peluang untuk terwakili di DPR. Jika sebuah partai berhasil memperoleh dukungan yang cukup untuk mengirim satu anggota dewan, maka wakil tersebut semestinya tetap dapat menjalankan mandat pemilihnya tanpa terhambat aturan ambang batas nasional.
“Seberapa pun partai politik berhasil mengirim satu orang ke DPR RI, biarkan dia menjadi anggota dewan karena dia dipilih oleh rakyatnya. Biarkan dia bersuara. Jangan-jangan satu anggota dewan itu bisa lebih jago dan berani menyuarakan aspirasi rakyat dibanding yang lain,” tegas Fahri.
Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen juga karena ia menilai pembatasan suara berpotensi mengurangi kemurnian prinsip kedaulatan rakyat. Ia mengaitkan pandangan itu dengan gagasan bahwa suara rakyat merupakan fondasi demokrasi. Dalam kerangka tersebut, suara yang diperoleh partai maupun calon perlu diakomodasi, bukan hilang akibat syarat persentase perolehan suara.
Usulan 20 Persen untuk Penguatan Presidensialisme
Namun, Fahri juga mengakui adanya kelompok yang menginginkan penyederhanaan jumlah partai di parlemen demi memperkuat sistem presidensial. Ia menyebut pemikiran ilmuwan politik Scott Mainwaring sebagai salah satu rujukan dalam perdebatan mengenai hubungan sistem kepartaian dan pemerintahan presidensial.
Bagi pihak yang memakai alasan tersebut, Fahri menantang DPR untuk mengambil sikap yang lebih tegas dengan menetapkan ambang batas jauh lebih tinggi, yakni 20 persen. Menurutnya, pilihan itu setidaknya konsisten dengan tujuan menyederhanakan kekuatan politik di parlemen, meskipun konsekuensinya hanya sedikit partai yang dapat lolos.
“Kalau memang mau menyederhanakan partai politik untuk menguatkan presidensialisme, bikin saja threshold-nya sekalian 20 persen. Berani tidak? Supaya yang lolos hanya satu atau dua partai seperti di Amerika Serikat,” ujarnya.
Karena itu, Fahri menyebut usulan angka menengah seperti 4 persen, 5 persen, atau 7 persen sebagai sikap yang tidak tegas. Ia menggunakan istilah “banci” dan penakut untuk menggambarkan posisi partai besar yang, menurutnya, ingin menjaga kursi mereka tanpa berani memilih antara kedaulatan rakyat penuh atau penyederhanaan sistem kepartaian secara ekstrem.
Fraksi DPR Bisa Diatur Tanpa Menutup Suara Partai Kecil
Fahri menolak anggapan bahwa masuknya lebih banyak partai kecil ke DPR otomatis akan membuat pemerintahan sulit berjalan. Ia menilai mekanisme kerja parlemen dapat disederhanakan tanpa menghapus kesempatan representasi bagi pemilih partai kecil.
Menurutnya, pengambilan keputusan pada dasarnya hanya mengenal tiga pilihan: setuju, tidak setuju, dan abstain. Dengan pola tersebut, keberadaan fraksi tidak harus selalu dibentuk berdasarkan identitas masing-masing partai politik.
Ia mengusulkan kemungkinan pengelompokan fraksi menjadi pendukung pemerintah, bukan pendukung pemerintah atau oposisi/minoritas, serta fraksi independen. Model ini dinilai dapat membuat kerja DPR lebih praktis sambil tetap menjaga ruang bagi berbagai aspirasi politik.
Fahri Hamzah Kritik Usulan Threshold 5 Persen pada akhirnya bertumpu pada kekhawatiran bahwa pemilu akan semakin menekankan kekuatan logistik, bukan kualitas gagasan. Ia mengingatkan bahwa pembatasan hak pilih dan tingginya biaya politik dapat membuat pemilu hanya mengagregasi modal, sementara pemikiran serta aspirasi masyarakat kurang memperoleh ruang.
FAQ tentang Usulan Parliamentary Threshold
Apa yang dimaksud parliamentary threshold?
Parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR. Dalam perdebatan ini, angka 5 persen menjadi salah satu usulan yang dibahas dalam RUU Pemilu.
Mengapa Fahri Hamzah mendukung threshold 0 persen?
Fahri mendukung ambang batas 0 persen karena ia menilai setiap suara pemilih seharusnya dapat terwakili di parlemen. Ia berpendapat partai yang mampu mengirim wakil melalui dukungan rakyat tidak seharusnya terhalang oleh batas persentase nasional.
Apakah Fahri menolak penyederhanaan partai politik?
Fahri mengkritik ambang batas menengah yang dianggap tidak konsisten. Jika tujuan utama adalah memperkuat presidensialisme melalui penyederhanaan partai, ia menilai pendukung gagasan itu harus berani mengusulkan angka yang jauh lebih tinggi, seperti 20 persen, bukan sekadar 4 persen hingga 7 persen.