NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 Kg di Rumahnya: Saya Minta Diclearkan

Published September 18, 2026 · Updated September 18, 2026 · By Christopher Williams - narakabar.com

Foto : Christopher Williams - narakabar.com

Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kilogram Diperjelas di Proses Hukum

Narakabar.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta penyidik memperjelas status kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor. Permintaan itu disampaikan ketika perkara yang menjeratnya mulai memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Febrie menyatakan persoalan mengenai emas tersebut telah diperiksa. Ia juga menekankan bahwa keterangan mengenai pemilik barang serta kaitannya dengan dirinya telah disampaikan kepada tim penyidik.

“Itu kan sudah diperiksa dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Penjelasan mengenai asal-usul emas menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang kini melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan pemerasan. Dalam perkara semacam ini, penyidik perlu mengurai kepemilikan, asal barang, serta hubungan barang tersebut dengan pihak yang diperiksa. Karena itu, permintaan Febrie agar status emas tersebut dijernihkan akan menjadi bagian yang relevan dalam pembuktian di persidangan.

Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Penanganan perkara Febrie telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Ia disangkakan terkait dugaan TPPU dan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi serta TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Dengan pelimpahan tersebut, perkara bergerak dari proses penyidikan menuju tahapan penuntutan.

Febrie berharap majelis hakim nantinya dapat menilai keseluruhan perkara secara objektif dan tidak melihatnya secara sepotong-potong. Ia secara khusus mengaitkan harapan itu dengan perkara dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT ASABRI dan Jiwasraya.

“Oleh karena itu, saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” katanya.

Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk memaparkan konstruksi dakwaan, bukti, dan keterangan yang dianggap mendukung sangkaan. Di sisi lain, Febrie memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, mengajukan pembelaan, serta menguji tuduhan yang diarahkan kepadanya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Klaim Tidak Terlibat Bisnis Komoditas

Dalam keterangannya, Febrie membantah pernah berkecimpung dalam sejumlah kegiatan usaha komoditas yang disebutnya berkaitan dengan pihak-pihak besar. Ia mengaku tidak pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit, ataupun meminta kuota impor.

“Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” katanya.

Pernyataan itu memperlihatkan posisi Febrie yang membantah adanya keterlibatan pribadi dalam bisnis komoditas. Ia juga menyinggung keberadaan data di Gedung Bundar, yang dalam konteks keterangannya dinilai dapat menjadi bahan pemeriksaan mengenai pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

Namun, klaim yang disampaikan pihak yang diperiksa tetap akan diuji bersama seluruh bukti dalam proses penegakan hukum. Penilaian akhir atas keterkaitan seseorang dengan suatu aset atau kegiatan tidak hanya bergantung pada pernyataan, melainkan juga pada dokumen, aliran transaksi, saksi, dan bukti lain yang diajukan secara sah.

Pernyataan Sebelumnya soal Uang Tunai dan Emas

Febrie sebelumnya telah menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan di kediamannya. Pada 10 Juli 2026, ia menyatakan barang-barang yang ditemukan penyidik Polri tersebut memiliki pemilik, tetapi ia tidak membuka identitas orang yang dimaksud.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ucapnya.

Dalam penjelasan tersebut, Febrie menegaskan bahwa informasi lebih lengkap seharusnya dibuka melalui forum yang sesuai dengan prosedur hukum. Ia juga menyebut adanya sejumlah kegiatan bangunan yang dapat diperiksa sebagai bagian dari penelusuran fakta.

Perkembangan perkara di Kejari Jakarta Selatan kini menjadi perhatian karena akan menentukan kapan berkas dakwaan selesai disusun dan perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Setelah persidangan dimulai, publik dapat melihat bagaimana jaksa menguraikan sangkaan TPPU dan pemerasan, termasuk posisi temuan emas 74 kilogram dalam rangkaian perkara yang sedang diproses.

Hingga tahapan itu berlangsung, status kepemilikan emas dan uang tunai tersebut masih menjadi salah satu isu utama yang akan membutuhkan penjelasan melalui pembuktian hukum. Febrie sendiri meminta agar persoalan itu diperjelas, sembari menantikan penilaian hakim atas perkara yang menjeratnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74?

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 matter?

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Emas 74 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.