Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung, Kali Ini Terkait Asabri dan Jiwasraya!
Febrie Adriansyah Hadapi Pemeriksaan Kedua Tim 9 Kejagung dalam Kasus Asabri–Jiwasraya
Narakabar.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali duduk di kursi pemeriksaan Tim 9 pada Selasa, 8 September 2026. Kali ini, fokus penyidikan menyasar dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang melekat pada dua perkara besar: skandal dana pensiun Asabri dan kolapsnya PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan menjadi kelanjutan dari interogasi panjang yang telah ia jalani satu pekan sebelumnya.
Prosedur Pemanggilan yang Tidak Lazim
Yang membuat pemanggilan kali ini berbeda dari praktik umum adalah dasar hukumnya. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa surat panggilan yang diterima tim pembelaan pada Senin, 7 September 2026, ternyata tertanggal 3 September. Lebih jauh lagi, pemanggilan tersebut dikaitkan dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh instansi lain serta putusan praperadilan yang baru dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua putusan praperadilan yang menjadi rujukan pemanggilan itu masing-masing bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (dijatuhkan 27 Agustus 2026) dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL (dijatuhkan 28 Agustus 2026). Dalam praktik hukum pidana Indonesia, penetapan tersangka oleh satu lembaga penegak hukum biasanya tidak secara otomatis menjadi dasar pemanggilan oleh lembaga lain. Oleh karena itu, langkah Tim 9 yang mengaitkan pemanggilan dengan putusan praperadilan dan penetapan lintas instansi menimbulkan pertanyaan prosedural di kalangan pengamat hukum.
"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan Praperadilan, namun pak FA akan koperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini," ujar Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri menegaskan bahwa Febrie tetap memilih jalur kooperatif. Ia hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat panggilan, yakni Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI, meskipun secara substansi dasar pemanggilan dinilai tidak lazim.
Interogasi Sepuluh Jam di Pekan Sebelumnya
Pemeriksaan pertama oleh Tim 9 telah berlangsung pada Kamis, 3 September 2026. Berdasarkan pantauan di lokasi, Febrie tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dan baru keluar sekitar pukul 20.56 WIB, menandakan durasi interogasi mendekati sepuluh jam. Selama sesi tersebut, penyidik mengajukan sekitar 50 pertanyaan yang dijawab satu per satu oleh Febrie.
"Ada sekitar, sekitar 50 tadi pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA," kata Febri Diansyah di luar Gedung Kejagung pada Kamis malam.
Yang menarik dari pemeriksaan pekan lalu adalah perubahan status di tengah proses. Surat panggilan awal menyebut Febrie dipanggil sebagai saksi. Namun, ketika interogasi benar-benar dimulai, penyidik memperlakukannya sebagai tersangka. Perubahan status itu tidak mengubah sikap Febrie; ia tetap menjawab seluruh pertanyaan dan memberikan penjelasan atas setiap poin yang ditanyakan.
"Namun Pak FA tetap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanyakan oleh penyidik," bebernya.
Latar Belakang Dua Perkara Besar
Kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya merupakan dua dari perkara keuangan negara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. Skandal Jiwasraya, yang mencuat pada akhir 2018, melibatkan penyalahgunaan dana nasabah asuransi untuk investasi spekulatif hingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah. Sementara itu, kasus Asabri menyangkut pengelolaan dana pensiun prajurit TNI dan Polri yang diduga dikorupsi melalui penempatan dana di instrumen berisiko tinggi.
Keterlibatan seorang mantan Jampidsus dalam kedua perkara tersebut otomatis menarik perhatian publik, mengingat posisi itu merupakan jabatan tertinggi di bidang pidana khusus di lingkungan Kejaksaan Agung. Nama Febrie Adriansyah sebelumnya juga muncul dalam konteks tuduhan menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari Tan Kian, mantan Direktur Utama Jiwasraya, yang telah ia bantah.
Implikasi Prosedural dan Penegakan Hukum
Pemanggilan yang berlandaskan putusan praperadilan dan penetapan tersangka lintas instansi membuka diskusi tentang batas kewenangan antar-lembaga penegak hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap lembaga memiliki yurisdiksi tersendiri; Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi masing-masing memiliki mekanisme penetapan tersangka yang independen. Ketika satu lembaga menggunakan putusan praperadilan dari perkara di lembaga lain sebagai dasar pemanggilan, pertanyaan tentang validitas prosedural dan hak-hak tersangka menjadi relevan.
Bagi Febrie Adriansyah sendiri, pemeriksaan kedua ini menambah daftar panjang keterlibatannya dalam proses hukum yang berkepanjangan. Dengan dua putusan praperadilan yang baru dijatuhkan pada akhir Agustus 2026 dan pemanggilan lanjutan yang terus berlanjut, jalannya perkara ini diperkirakan masih akan memakan waktu beberapa bulan ke depan. Sikap kooperatif yang ia tunjukkan di setiap sesi pemeriksaan menjadi catatan tersendiri, mengingat posisi tawar seorang mantan pejabat setinggi Jampidsus dalam menghadapi penyidik.
Surat panggilan yang tertanggal 3 September namun baru diterima pada 7 September juga menimbulkan pertanyaan administratif tentang mekanisme distribusi dokumen hukum. Jeda empat hari antara tanggal surat dan penerimaan fisik oleh pihak yang dipanggil berpotensi mempersempit ruang persiapan hukum bagi yang bersangkutan, meskipun dalam praktiknya Febrie tetap hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim 9 Kejagung belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai substansi pertanyaan yang diajukan pada pemeriksaan Selasa, 8 September 2026, maupun rencana langkah penyidikan selanjutnya dalam perkara Asabri dan Jiwasraya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung?Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung matter?Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.