NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar, Pengamat: Ada yang Janggal

Published Oktober 11, 2026 · Updated Oktober 11, 2026 · By Sarah Martinez - narakabar.com

Foto : Sarah Martinez - narakabar.com

Peran Ferry Boboho dalam Perkara Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Dipersoalkan

Narakabar.com – Perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian kembali memunculkan pertanyaan mengenai posisi hukum Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho. Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai terdapat ketidaksesuaian antara uraian peran Ferry dalam perkara itu dan status hukum yang belum menempatkannya sebagai tersangka.

Perhatian terhadap Ferry muncul karena ia disebut berhubungan langsung dengan Tan Kian dalam rangkaian dugaan pemerasan. Dalam uraian yang menjadi sorotan, Ferry disebut melakukan komunikasi, menyampaikan ancaman terkait kemungkinan penetapan status tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, lalu meminta uang senilai Rp55 miliar.

Kamilov menyampaikan pandangannya pada Minggu, 11 Oktober 2026. Ia mempertanyakan alasan seseorang yang disebut menjalankan komunikasi dan ancaman kepada pihak yang diduga menjadi korban belum dikenai status tersangka, sementara FA didakwa dalam perkara tersebut.

“Ada yang janggal dan aneh. FA didakwa melakukan pemerasan, tetapi dalam praktiknya, pelaku yang menjalankan pemerasan dan mengancam Tan Kian untuk meminta uang adalah FH,” kata Kamilov.

Status Perlindungan LPSK Jadi Sorotan

Selain status hukum Ferry, Kamilov juga menggarisbawahi fakta bahwa Ferry Boboho memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Perlindungan tersebut menjadi salah satu unsur yang dipertanyakan karena Ferry disebut mempunyai keterlibatan aktif dalam rangkaian peristiwa yang dibahas di persidangan.

“FH malah diberi perlindungan LPSK,” ujarnya.

Dalam penilaian Kamilov, penyidik Kejaksaan Agung perlu lebih dahulu membedah peran pihak yang diduga berinteraksi secara langsung dengan Tan Kian. Fokus pemeriksaan, dalam pandangannya, perlu diarahkan pada orang yang disebut mendatangi atau berkomunikasi dengan korban, menyampaikan ancaman, serta meminta dana Rp55 miliar.

Ia menyebut Ferry seharusnya menjadi pihak pertama yang dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kamilov juga mengingatkan bahwa konstruksi dakwaan harus selaras dengan rangkaian perbuatan yang dibuktikan dalam perkara, khususnya terkait siapa yang melakukan tindakan langsung kepada pihak yang diduga dirugikan.

“Seharusnya FH-lah yang menjadi tersangka pertama. Bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya,” kata Kamilov.

Pertanyaan atas Arah Pengungkapan Perkara

Kamilov memandang pola pengungkapan perkara tersebut berpotensi menimbulkan kesan terbalik. Ia menilai prosesnya tampak dimulai dari pihak yang berada di tengah rangkaian kejadian, bukan dari orang yang disebut mempunyai kontak langsung dengan Tan Kian.

Persoalan ini penting karena perkara pemerasan biasanya menuntut pembuktian yang jelas mengenai komunikasi, ancaman, permintaan, serta aliran atau penguasaan uang yang diduga menjadi objek perbuatan. Setiap unsur tersebut dapat menentukan cara peran masing-masing pihak dinilai dalam proses hukum.

Kamilov menduga terdapat agenda untuk membatasi pengungkapan perkara agar tidak meluas kepada pihak lain. Dugaan itu ia kaitkan dengan belum terangnya penanganan peran pelaku lain di luar FA yang disebut dalam rangkaian peristiwa.

“Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang di tengahnya atau pelaku lainnya selain FA,” ujarnya.

Ia mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk menelusuri bagian-bagian yang masih belum terang. Langkah pembelaan tersebut dinilai penting agar tanggung jawab pidana tidak hanya dibebankan kepada satu pihak tanpa pengujian menyeluruh atas keterlibatan orang lain.

“Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya,” tandasnya.

Tim Febrie Adriansyah Akan Menguji Dakwaan

Sorotan atas Ferry Boboho juga telah disampaikan tim kuasa hukum Febrie Adriansyah melalui Febri Diansyah. Tim hukum itu mempersoalkan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menggambarkan Ferry sebagai pihak yang bertemu dengan Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang dalam jumlah Rp55 miliar.

Febri menekankan bahwa dakwaan tersebut tidak mencantumkan adanya instruksi dari Febrie Adriansyah kepada Ferry. Hal itu akan menjadi salah satu pokok yang diuji dalam proses persidangan, termasuk hubungan antara tindakan yang diduga dilakukan Ferry dan tuduhan yang dibebankan kepada Febrie.

“Yang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Ferry Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Ferry. Ini yang akan kami uji,” kata Febri.

Tim kuasa hukum menyebut setidaknya ada lima aspek peran Ferry yang tercantum dalam dakwaan. Ferry disebut berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, meminta dana setara Rp55 miliar, menikmati uang tersebut, serta melaporkan perkara setelah seluruh tindakan itu berlangsung.

Rangkaian tersebut membuat pertanyaan tentang pembagian peran menjadi titik penting dalam perkara ini. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji apakah uraian dakwaan, barang bukti, dan keterangan para pihak mampu menjelaskan keterkaitan setiap tindakan dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie Adriansyah juga mempertanyakan kejelasan dakwaan pencucian uang dan asal-usul barang bukti sitaan yang dipakai dalam persidangan. Kejelasan mengenai dasar penyitaan serta hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana diperlukan agar proses pembuktian dapat dinilai secara terbuka dan proporsional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan?

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan matter?

Ferry Boboho Disebut Berperan dalam Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.