Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Suara dan Suap di Muktamar NU ke KPK
Gus Lilur Bawa Dugaan Politik Uang Muktamar NU ke KPK
Narakabar.com – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Tokoh muda Nahdlatul Ulama yang juga dikenal sebagai kiai kampung itu menyampaikan aduan terkait dugaan politik uang dan suap dalam Muktamar ke-35 NU.
Aduan tersebut menyoroti dugaan jual beli suara yang disebut berlangsung secara bertahap. Gus Lilur juga mengaitkan dugaan aliran dana itu dengan uang hasil korupsi yang disebut berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid.
Kedatangan Gus Lilur ke KPK tidak hanya dimaksudkan untuk menyerahkan laporan tindak pidana korupsi. Ia juga ingin mengoordinasikan rencana pengembalian dana yang diduga diterima dalam praktik riswah, istilah yang merujuk pada suap atau pemberian uang untuk memengaruhi keputusan.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik KPK,” kata Gus Lilur kepada awak media di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
Laporan Awal Memuat Pola dan Lokasi Dugaan Transaksi
Gus Lilur menekankan bahwa pengaduan pada tahap awal belum secara khusus diarahkan untuk memidanakan orang tertentu. Fokusnya adalah membuka dugaan rangkaian kejadian secara utuh, termasuk pola transaksi, pihak yang disebut terlibat, serta sejumlah titik penyerahan uang.
“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar,” katanya.
Pendekatan tersebut membuat laporan awal menjadi penting sebagai pintu masuk verifikasi. KPK dapat menelaah informasi, memeriksa kelengkapan data dan dokumen, serta menilai apakah terdapat fakta yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pengaduan masyarakat.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga antirasuah akan memverifikasi setiap aduan yang diterima dari masyarakat dan mengambil langkah lanjutan sesuai hasil pemeriksaan awal. Pernyataan ini berarti pengaduan belum dapat dipahami sebagai penetapan tersangka ataupun pembuktian bahwa dugaan tersebut telah terbukti.
Dugaan Pertemuan di Sejumlah Ibu Kota Provinsi
Dalam uraian yang disampaikan, Gus Lilur menduga proses tersebut dimulai melalui pengumpulan puluhan pengurus cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan-pertemuan itu disebut dikoordinasikan oleh oknum pengurus NU daerah yang, dalam tudingannya, ditunjuk oleh Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Ia menyebut ada tiga isu utama yang diduga dibicarakan dalam rangkaian pertemuan tersebut. Pertama adalah arahan untuk memilih paket berisi sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA.
AHWA merupakan mekanisme yang dibicarakan dalam konteks pemilihan kepemimpinan NU. Dalam dugaan yang dipaparkan Gus Lilur, pembahasan berikutnya berkaitan dengan dukungan terhadap sistem pemilihan melalui AHWA atau restu Rais Aam, sambil tetap membuka kemungkinan hadirnya lebih dari satu kandidat Ketua Umum.
Pokok pembahasan ketiga menyangkut tempat yang disebut sebagai lokasi pelunasan uang muka. Dua lokasi yang disebut ialah Hotel Fatma di Jombang serta posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Tiga Tahap Pemberian Uang yang Dipersoalkan
Gus Lilur memaparkan dugaan pemberian uang dalam tiga tahapan. Tahap pertama disebut berupa uang muka yang berkaitan dengan mobilisasi pengurus wilayah NU ke sejumlah hotel di berbagai daerah.
Wilayah yang disebut dalam tahap awal itu mencakup Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan beberapa daerah di Sulawesi. Rangkaian lokasi tersebut menjadi bagian penting dari keterangan yang disampaikan karena menggambarkan dugaan pola kegiatan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Tahap kedua diduga terjadi menjelang pelaksanaan Muktamar NU. Pada fase ini, sejumlah hotel di Surabaya disebut sebagai lokasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi. Tahap terakhir disebut berupa pelunasan yang diduga dilakukan di Jombang.
Rangkaian yang diadukan mencakup dugaan pembayaran awal, aktivitas menjelang muktamar, hingga penyelesaian pembayaran. Jika KPK menindaklanjuti pengaduan tersebut, penelusuran atas waktu, lokasi, pihak yang hadir, serta asal-usul dana akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan yang disampaikan.
Makna Pengembalian Dana dalam Penanganan Dugaan Suap
Rencana sejumlah PCNU untuk mengembalikan dana yang diduga berkaitan dengan riswah juga menjadi bagian dari perhatian Gus Lilur. Dalam perkara dugaan suap, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan pemeriksaan atas asal dana, tujuan pemberian, maupun pihak-pihak yang menerima atau menyalurkannya.
Karena itu, keinginan agar uang tersebut diterima langsung oleh penyidik KPK dan segera disita dimaksudkan untuk menempatkan dana yang dipersoalkan dalam proses penanganan resmi. Langkah itu juga dapat membantu memastikan dana tidak lagi berpindah tangan di luar mekanisme penegakan hukum.
Aduan Gus Lilur kini berada pada tahap verifikasi KPK. Proses tersebut akan menentukan apakah informasi yang diserahkan memiliki kecukupan awal untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, seluruh uraian mengenai politik uang, suap, jual beli suara, maupun sumber dana masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual?Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual matter?Gus Lilur Resmi Laporkan Dugaan Jual matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.