Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan Emas dan Uang Dinyatakan Sah
Pengadilan Jaksel Putuskan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak
Narakabar.com – Pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Polda Metro Jaya dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoek memvonis bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan — mulai dari penyelidikan, penggeledahan, hingga penyitaan aset — telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Masalah Garis Waktu Penyelidikan
Salah satu dalil utama pemohon adalah bahwa penggeledahan pada 8 Juli 2026 dilakukan terlalu dini, hanya dua hari setelah surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada 6 Juli 2026. Hakim Richard membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa KUHAP tidak menetapkan batas waktu minimum antara penerbitan sprindik dan pelaksanaan penggeledahan.
Menurut pertimbangan hakim, telah berlangsung serangkaian penyelidikan serta gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilaksanakan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu.
"Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian sebagaimana diterangkan para Termohon, hakim tidak menemukan keadaan bahwa perkara a quo tiba-tiba lahir pada tanggal 6 Juli 2026 tanpa proses pendahulu. Sebaliknya, telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," kata Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
"Menimbang oleh karena itu, jarak waktu dua hari antara surat perintah penyidikan tanggal 6 Juli 2026 dengan penggeledahan tanggal 8 Juli 2026 tidak dapat digunakan secara berdiri sendiri untuk membuktikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara prematur," tambah dia.
Penjelasan Hukum tentang Penyelidikan
Pemohon juga berdalih bahwa tidak pernah terjadi penyelidikan murni karena Febrie tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka. Hakim Richard menjawab bahwa definisi penyelidikan dalam Pasal 1 Ayat 5 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP merujuk pada serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang tersebut.
"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," tegas Hakim Richard.
Perbedaan Nomor Surat Penggeledahan
Pemohon turut mempersoalkan adanya dua nomor surat penggeledahan, yakni SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006, yang menurutnya mengindikasikan perubahan objek atau lokasi. Hakim Richard menyatakan bahwa perbedaan nomor administrasi tersebut tidak terbukti mengubah ruang lingkup maupun tempat yang digeledah. Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, lanjutnya, telah secara konkret menunjuk lokasi yang sama.
"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Hakim Richard.
Status Benda Pribadi yang Disita
Di antara barang yang ditemukan saat penggeledahan terdapat foto keluarga dan surat pribadi milik Febrie. Hakim mengakui bahwa benda-benda tersebut tidak dapat dipertahankan sebagai barang sitaan apabila tidak memiliki kaitan dengan perkara. Namun, pengambilan benda pribadi itu tidak menggugurkan keabsahan penggeledahan dan penyitaan uang, emas, serta dokumen transaksi yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Febrie.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, dalil pemohon bahwa ditemukan atau diambilnya benda pribadi menyebabkan seluruh penggeledahan tidak sah, tidak beralasan menurut hukum tanpa menghilangkan hak pihak yang berkepentingan untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila terbukti benda itu tidak mempunyai hubungan dengan tindak pidana," tutur Hakim Richard.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Penggeledahan?Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Penggeledahan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Penggeledahan matter?Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah Penggeledahan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.