NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Elizabeth Martin - narakabar.com

Foto : Elizabeth Martin - narakabar.com

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Dugaan Pemerasan dan TPPU

Narakabar.com – Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dijadwalkan menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda awal perkara ini adalah pembacaan surat dakwaan terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Persidangan direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Perkara yang dihadapi Febrie berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya, dua perkara yang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang kemudian ditangani Kejaksaan Agung.

Sidang tersebut tidak hanya memuat dakwaan terhadap Febrie. Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk Don Ritto alias Idon, yang berprofesi sebagai pengacara, serta Nurman Herin dari unsur pihak swasta. Ketiganya dijadwalkan berada dalam agenda persidangan yang sama.

Rangkaian Perkara Berasal dari Pelimpahan Polri

Penanganan perkara yang menyeret Febrie berawal ketika Kejaksaan Agung menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Perkara-perkara itu mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Setelah proses pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan keempat untuk mendalami dugaan pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah korupsi. Tahap ini memperluas fokus pemeriksaan, tidak hanya pada dugaan tindak pidana awal, tetapi juga penelusuran aset dan aliran kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerima berkas dan barang bukti dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Unsur barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan dugaan TPPU karena penyidik perlu menelusuri keterkaitannya dengan perkara pokok.

Penyitaan 38 Aset Senilai Rp846 Miliar

Perkembangan penyidikan juga mencakup tindakan penyitaan terhadap puluhan aset. Tim 9 Kejaksaan Agung menyita 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan yang berkaitan dengan perkara TPPU tersebut.

"Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan," kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan itu diperkirakan sekitar Rp846 miliar. Rudi tidak merinci pihak yang tercatat sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tersebut. Penyitaan dalam perkara TPPU pada dasarnya berkaitan dengan upaya mengamankan harta yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Selain tanah dan bangunan, penyidik turut mengamankan 27 lembar saham perusahaan. Sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya telah disita oleh Korps Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya juga masuk dalam rangkaian barang sitaan perkara ini.

"Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar," tuturnya.

Pembacaan Dakwaan Menjadi Tahap Awal Persidangan

Pembacaan dakwaan merupakan tahapan awal untuk memaparkan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum terhadap para terdakwa. Dalam sidang ini, jaksa akan menguraikan tuduhan yang dikenakan kepada Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin di hadapan majelis hakim.

Untuk Febrie, dakwaan berpusat pada dugaan pemerasan serta TPPU dalam kaitannya dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Kedua dugaan tersebut akan diperiksa melalui proses persidangan, dengan dakwaan jaksa menjadi landasan awal sebelum tahapan berikutnya berjalan.

Kehadiran dua terdakwa lain dalam ruang sidang yang sama menunjukkan adanya keterhubungan proses penuntutan dalam perkara tersebut. Don Ritto disebut sebagai pengacara, sedangkan Nurman Herin disebut sebagai pihak swasta. Peran dan dugaan perbuatan masing-masing akan diuraikan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Perhatian pada Penelusuran Aset

Nilai aset yang telah disita membuat aspek penelusuran kekayaan menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. Sebanyak 38 aset tanah dan bangunan yang diperkirakan mencapai Rp846 miliar, ditambah saham perusahaan, uang valuta asing, emas 74 kilogram, serta ribuan dokumen, menggambarkan luasnya materi yang masuk dalam penyidikan.

Meski demikian, sidang perdana pada 7 Oktober 2026 masih difokuskan pada pembacaan dakwaan. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana tuduhan dugaan pemerasan dan pencucian uang itu diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Perkara ini berangkat dari tiga berkas yang dialihkan Polri kepada Kejaksaan Agung, lalu berkembang melalui penerbitan penyidikan tambahan untuk dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi. Dengan dimulainya persidangan, penanganan perkara memasuki fase pengujian dakwaan di pengadilan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah?

Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matter?

Hari Ini Eks Jampidsus Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.