Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan
Saksi Praperadilan Febrie: Eks Dirdik Sebut Dia Jujur
Narakabar.com – Konteks Jadi Saksi Praperadilan Febrie Eks Dirdik menjadi perhatian publik ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan praperadilan atas nama Febrie Adriansyah pada Jumat, 21 Agustus 2026. Nomor perkara tercatat sebagai 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kehadiran Jasman memberikan bobot tersendiri karena ia pernah menjadi atasan langsung Febrie selama hampir tiga tahun sebelum dimutasi ke posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Testimoni Karakter dan Hubungan Profesional
Jasman mengaku mengenal Febrie secara mendalam dari sisi profesional. Keduanya bekerja bersama ketika Febrie menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Jasman memimpin Direktur Penyidikan. Interaksi keduanya berlangsung intensif dalam konteks penanganan perkara korupsi, sehingga Jasman merasa memiliki dasar yang cukup untuk menilai karakter bawahannya.
Dalam keterangannya di ruang sidang, Jasman menggambarkan Febrie sebagai pribadi yang dapat dipercaya dan taat pada arahan atasan.
"Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan."
Mekanisme Ekspose dan Penetapan Tersangka
Di luar penilaian personal, Jasman menguraikan alur kerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kejaksaan berdasarkan pengalamannya sebagai Dirdik. Ia menjelaskan bahwa laporan dugaan korupsi awalnya disusun oleh Kepala Subdirektorat, kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Tahap berikutnya adalah penentuan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang layak ditindaklanjuti. Jasman menegaskan bahwa selama ia menjabat, mekanisme ekspose merupakan komponen wajib dalam setiap rantai penanganan perkara dan tidak dapat dilewati.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose."
Ekspose dapat berlanjut secara berjenjang hingga ke hadapan Jaksa Agung Muda dan Jaksa Agung. Apabila sebuah perkara diputuskan untuk dilanjutkan, Kepala Subdirektorat membentuk tim jaksa penyidik yang melakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti. Setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyidik mengusulkan calon tersangka. Namun, Jasman menekankan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh satu orang atau satu unit.
"Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka."
Setelah tersangka resmi ditetapkan, proses penyidikan terus berjalan sampai tahap pemberkasan. Hasilnya dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan, dimulai dari Direktur Penyidikan, berlanjut ke Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi Kejaksaan. Mekanisme ini, menurut Jasman, menjadi jaminan bahwa setiap langkah penanganan perkara memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Febrie
Apa itu praperadilan dan mengapa Febrie Adriansyah mengajukan permohonan? Praperadilan adalah mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengadilan terhadap sah atau tidaknya suatu tindakan penyidik sebelum perkara masuk tahap penuntutan. Febrie mengajukan permohonan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
Siapa Jasman Panjaitan dan mengapa kesaksiannya relevan? Jasman Panjaitan adalah mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang pernah menjadi atasan langsung Febrie selama hampir tiga tahun. Kesaksiannya relevan karena ia memahami secara langsung mekanisme ekspose, alur kerja penanganan perkara korupsi, serta standar pembuktian yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
Apa peran ekspose dalam penanganan perkara korupsi? Ekspose adalah forum internal di mana perkara dibahas secara berjenjang sebelum keputusan diambil. Mekanisme ini memastikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang memadai serta mendapat persetujuan pimpinan, bukan keputusan sepihak satu penyidik. Dalam konteks Jadi Saksi Praperadilan Febrie Eks Dirdik, penjelasan Jasman tentang ekspose menjadi rujukan penting bagi hakim dalam menilai apakah prosedur yang ditempuh penyidik telah sesuai ketentuan.