NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jangan Ditunda Lagi! Cak Imin Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Published September 1, 2026 · Updated September 1, 2026 · By Emily Moore - narakabar.com

Foto : Emily Moore - narakabar.com

Desakan Mendesak dari Cak Imin: RUU Masyarakat Adat Tak Boleh Lagi Mengendap di Lemari Parlemen

Narakabar.com – Di tengah hiruk-pikuk People's Conservation Summit yang digelar di Yogyakarta pada Selasa (1/9/2026), satu pesan tegas mengemuka dari panggung utama. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tidak lagi menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Bagi Cak Imin, regulasi yang telah melewati proses perumusan berkepanjangan itu kini berada di titik krusial: disahkan atau terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum bagi jutaan warga adat di seluruh penjuru negeri.

Proses Panjang yang Seharusnya Menjadi Titik Tolak, Bukan Alasan Menunda

RUU Masyarakat Adat bukan rancangan baru yang tiba-tiba muncul di meja legislator. Dokumen tersebut telah melewati rangkaian pembahasan lintas sektor, melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, perwakilan komunitas adat, hingga kementerian terkait. Setiap pasal telah diuji, diperdebatkan, dan disempurnakan selama bertahun-tahun. Cak Imin menegaskan bahwa justru karena proses itu sudah berjalan begitu lama, tidak ada justifikasi rasional untuk kembali menunda langkah akhir.

"RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga menurut saya, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan."

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Cak Imin di hadapan peserta summit yang membahas konservasi berbasis masyarakat. Ia menekankan bahwa hasil akhir dari seluruh proses deliberasi itu harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk undang-undang yang mengikat secara hukum.

Apa yang Dimaksud dengan "Kepastian Hukum" bagi Masyarakat Adat?

Bagi komunitas adat di Indonesia—mulai dari masyarakat hukum adat di Kalimantan, Papua, Sulawesi, hingga kelompok-kelompok kecil di pedalaman Sumatra dan Jawa—ketiadaan payung hukum khusus berarti status mereka kerap tumpang-tindih dengan regulasi kehutanan, pertanahan, dan tata ruang. Tanpa pengakuan eksplisit dalam undang-undang, hak ulayat, wilayah kelola, serta mekanisme pengambilan keputusan internal komunitas adat rentan diganggu oleh izin-izin usaha yang diterbitkan negara tanpa persetujuan mereka.

Pengesahan RUU Masyarakat Adat diharapkan menutup celah tersebut. Regulasi ini akan memberikan landasan normatif yang jelas mengenai siapa yang diakui sebagai masyarakat adat, bagaimana wilayah adat dipetakan dan dilindungi, serta apa hak-hak konkret yang melekat pada status tersebut. Dengan kata lain, masyarakat adat tidak lagi bergantung pada kebijakan eksekutif yang bisa berubah setiap ganti kabinet, melainkan berpijak pada norma yang lebih stabil dan sulit diabaikan.

Panggilan kepada Seluruh Fraksi Parlemen

Cak Imin tidak hanya menyuarakan desakan secara retoris. Ia secara eksplisit mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk menjadikan penyelesaian RUU ini sebagai agenda kolektif. Dalam pandangannya, perlindungan masyarakat adat bukan isu partisan; ia menyentuh hak-hak fundamental warga negara yang selama ini berada di pinggiran kebijakan pembangunan.

"Saya menghimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat."

Sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Cak Imin membawa bobot politik tersendiri dalam pernyataan tersebut. Namun ia juga berbicara dalam kapasitas resmi sebagai Menko PM, posisi yang menaruh tanggung jawab langsung atas pemberdayaan komunitas-komunitas di tingkat akar rumput, termasuk masyarakat adat.

Masyarakat Adat sebagai Subjek Pembangunan, Bukan Objek

Salah satu argumen sentral yang Cak Imin ajukan adalah bahwa percepatan pengesahan RUU ini sejalan dengan pergeseran paradigma pembangunan nasional: dari pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai penerima pasif, menuju pendekatan yang mengakui mereka sebagai pelaku aktif. Masyarakat adat, menurutnya, menyimpan khazanah pengetahuan ekologis, pengalaman pengelolaan sumber daya, dan kearifan lokal yang terakumulasi dari berabad-abad hubungan simbiotik dengan lingkungan tempat mereka bermukim.

Pengetahuan tersebut—mulai dari teknik pertanian tradisional, pengelolaan hutan berbasis komunitas, hingga sistem tata air yang diwariskan turun-temurun—tidak dapat direduksi menjadi sekadar "data" dalam kajian akademik. Ia hidup dalam praktik sehari-hari dan hanya dapat dilestarikan apabila komunitas yang memeliharanya memiliki jaminan hukum untuk mengelola wilayahnya secara mandiri.

Implikasi Politik dan Waktu yang Tersisa

Desakan Cak Imin datang di saat agenda legislasi DPR sudah padat. Setiap RUU yang tertunda berarti setiap komunitas adat yang menunggu pengakuan hukum kehilangan satu lagi siklus politik tanpa perlindungan. Dalam konteks di mana ekspansi perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur terus menekan wilayah-wilayah yang secara historis dikelola masyarakat adat, setiap penundaan bukan sekadar masalah prosedural—ia berimplikasi langsung pada keselamatan ekologis dan keberlangsungan budaya komunitas-komunitas tersebut.

People's Conservation Summit di Yogyakarta sendiri menjadi panggung yang relevan untuk pesan ini. Forum yang mempertemukan praktisi konservasi, pemerintah, dan masyarakat sipil itu menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari perlindungan hak-hak komunitas yang selama ini menjadi penjaga utama keanekaragaman hayati di Indonesia. Tanpa kerangka hukum yang melindungi wilayah adat, upaya konservasi berbasis masyarakat kehilangan fondasi institusionalnya.

Langkah Selanjutnya

Apakah DPR akan merespons desakan ini dalam sisa masa sidang berjalan atau menunggu hingga periode berikutnya, belum dapat dipastikan. Namun satu hal jelas: argumen bahwa RUU Masyarakat Adat masih perlu "diperbaiki" semakin sulit dipertahankan ketika pembuat kebijakan sendiri mengakui bahwa proses penyempurnaan telah selesai dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Yang tersisa bukan substansi, melainkan kemauan politik untuk menandatangani undang-undang yang akan mengubah status jutaan warga adat dari kelompok tanpa pengakuan menjadi subjek hukum penuh dengan hak-hak yang dilindungi konstitusi.

Bagi masyarakat adat yang telah menunggu puluhan tahun, setiap hari tanpa pengesahan adalah satu hari lagi tanpa perlindungan. Dan bagi parlemen, pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi "apakah RUU ini siap?", melainkan "kapan kita akan berhenti menunda?"

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Jangan Ditunda Lagi Cak Imin Desak?

Jangan Ditunda Lagi Cak Imin Desak is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jangan Ditunda Lagi Cak Imin Desak matter?

Jangan Ditunda Lagi Cak Imin Desak matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.