NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah SMA, Singgung Program Pathway

Published Oktober 8, 2026 · Updated Oktober 8, 2026 · By Elizabeth Martin - narakabar.com

Foto : Elizabeth Martin - narakabar.com

Jokowi Tegaskan Pendidikan Gibran Telah Memenuhi Tahapan Sebelum Kuliah

Narakabar.com – Isu mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah perkara terkait syarat ijazah dibahas di Mahkamah Konstitusi. Menanggapi polemik itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menegaskan bahwa putranya telah menyelesaikan pendidikan strata satu atau S1, yang menunjukkan bahwa tahapan pendidikan sebelumnya telah ditempuh.

Jokowi menyampaikan bahwa sistem pendidikan di luar negeri tidak selalu memakai susunan jenjang yang identik dengan pendidikan formal di Indonesia. Perbedaan model tersebut, termasuk keberadaan program pathway, perlu dipahami ketika membahas riwayat pendidikan seseorang yang menempuh studi di negara lain.

Di Indonesia, jalur pendidikan lazim dikenal melalui tahapan sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, lalu pendidikan diploma atau sarjana. Namun, negara lain dapat menerapkan pola yang berbeda sebelum peserta didik masuk ke jenjang perguruan tinggi.

"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway , kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," kata Jokowi di Solo, Kamis.

Penjelasan itu disampaikan untuk menjawab tudingan bahwa Gibran tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah menengah atas. Jokowi menilai penyelesaian pendidikan sarjana tidak dapat dipisahkan dari pemenuhan persyaratan akademik yang mendahuluinya.

Ia menekankan bahwa seseorang tidak dapat begitu saja mendaftar program S1 tanpa fondasi pendidikan yang dipersyaratkan oleh institusi pendidikan tinggi. Karena itu, kelulusan pada jenjang sarjana dipandangnya sebagai bukti bahwa proses pendidikan sebelumnya telah dilalui.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.

Polemik Mengemuka dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi

Perdebatan mengenai administrasi pendidikan Gibran kembali mencuat setelah sidang di Mahkamah Konstitusi terkait Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti berupa dokumen diploma luar negeri Gibran yang dinilai setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Meski terdapat sorotan terhadap kelengkapan dokumen tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan status kemenangan Gibran. Permohonan itu dinilai tidak dapat diteruskan dalam ranah perselisihan hasil pemilihan umum karena proses pelantikan telah resmi berlangsung.

Gibran dan Prabowo Subianto telah menjalani pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024. Dengan pelantikan tersebut telah dilaksanakan, sengketa yang diajukan tidak lagi ditempatkan dalam kewenangan perkara perselisihan hasil pemilu.

Majelis hakim juga menolak permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara. Putusan itu pada akhirnya menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah.

Jokowi Minta Proses Politik Ditempuh Lewat Jalur Resmi

Polemik ijazah ini turut memicu pembicaraan mengenai kemungkinan pemakzulan terhadap Gibran. Jokowi meminta pihak-pihak yang mendorong langkah tersebut untuk menggunakan mekanisme konstitusional yang tersedia, bukan menempuh jalan di luar aturan.

Ia menegaskan bahwa tindakan hukum maupun politik harus dilakukan melalui prosedur resmi. Dalam sistem ketatanegaraan, wacana pemakzulan bukan sekadar perdebatan publik, melainkan proses yang memiliki jalur dan persyaratan hukum tersendiri.

Pernyataan itu juga menjadi pengingat bahwa perbedaan sistem pendidikan antarnegara tidak dapat dinilai hanya dengan menyamakan istilah jenjang sekolah. Secondary school, pathway, diploma, dan program sarjana dapat memiliki urutan maupun syarat masuk yang berlainan, meski sama-sama mengarah pada pendidikan tinggi.

Program pathway sendiri merujuk pada jalur persiapan akademik yang dapat digunakan peserta didik sebelum melanjutkan ke diploma atau sarjana. Dalam konteks yang dijelaskan Jokowi, jalur tersebut merupakan salah satu contoh bahwa perjalanan pendidikan internasional tidak selalu memakai pola SD, SMP, SMA, lalu universitas seperti yang lazim dipahami di Indonesia.

Isu Pendidikan Sejak Pilpres 2024

Persyaratan administrasi pendidikan Gibran telah menjadi bahan perhatian sejak tahapan pendaftaran Pilpres 2024. Sejumlah pihak mempertanyakan penyetaraan pendidikan luar negeri yang ditempuhnya dengan standar sekolah menengah atas di Indonesia.

Perkara itu kemudian dibawa melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Putusan yang telah dijatuhkan tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden, sekalipun Mahkamah mencatat persoalan terkait bukti dokumen diploma luar negeri yang setara SMA.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai peluang Gibran dalam kontestasi Pilpres 2029, Jokowi tidak ingin memberikan dugaan atau penilaian lebih jauh. Ia menyerahkan urusan pemenuhan syarat pencalonan di masa depan kepada lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang.

KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang menjalankan fungsi penting dalam penetapan serta pengawasan persyaratan peserta pemilu. Jokowi memandang pembicaraan mengenai Pilpres 2029 masih terlalu dini, sehingga fokus saat ini seharusnya tetap berada pada proses hukum dan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, pernyataan Jokowi menempatkan kelulusan S1 Gibran sebagai dasar argumen bahwa jalur pendidikan sebelumnya telah dipenuhi. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa gugatan yang diajukan tidak mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah?

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah matter?

Jokowi Kasih Bukti Gibran Punya Ijazah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.