NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

Published Agustus 21, 2026 · Updated Agustus 21, 2026 · By David Moore - narakabar.com

Foto : David Moore - narakabar.com

KAMMI Tolak Aksi Warga Pati di DPR, Namun Tetap Dukung RUU Perampasan Aset

Narakabar.com – Jakarta — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar konferensi pers di ibu kota pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk merespons serangkaian dinamika kebangsaan yang memanas dalam sepekan terakhir. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah sikap resmi organisasi mahasiswa tersebut terkait rencana demonstrasi kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI. Isu KAMMI Tolak Aksi Warga Pati pun menjadi sorotan publik setelah pernyataan sikap itu beredar luas di berbagai platform media sosial.

Alasan Penolakan terhadap Rencana Aksi 27 Agustus

PP KAMMI secara eksplisit menolak rencana unjuk rasa yang dijadwalkan AMPB pada 27 Agustus 2026 di kompleks parlemen. Dasar penolakan merujuk pada pernyataan salah satu koordinator AMPB yang dinilai melampaui batas koridor hukum dan mengindikasikan upaya menyandera atau mengintimidasi lembaga legislatif.

"Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), khususnya menyusul pernyataan dari salah satu koordinator AMPB ke ruang publik yang mengindikasikan di luar koridor hukum."

Organisasi mahasiswa itu menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi publik merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh dibungkus dalam narasi konfrontatif yang berpotensi memicu perusakan fasilitas negara atau mengoyak kohesi sosial. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap sah selama disalurkan melalui mekanisme yang elegan, tertib, dan bermartabat.

Pertanyaan Legitimasi Representasi

Di samping menolak bentuk aksinya, PP KAMMI turut mempertanyakan dasar legitimasi AMPB yang mengklaim mewakili seluruh rakyat Indonesia. Menurut pandangan organisasi tersebut, mandat representasi bangsa hanya melekat pada lembaga yang memperoleh pengakuan konstitusional melalui mekanisme demokratis. AMPB, yang lahir dari basis kedaerahan tertentu, secara sosiologis dan politis tidak dapat memposisikan diri sebagai satu-satunya suara sah bagi 280 juta penduduk Indonesia.

"Legitimasi dari AMPB merupakan aliansi yang lahir dari basis kedaerahan tertentu sehingga secara sosiologis dan politis tidak bisa mengklaim posisinya sebagai representasi tunggal dan sah 280 juta rakyat Indonesia."

Dukungan terhadap Agenda Antikorupsi dan RUU Perampasan Aset

Penolakan terhadap bentuk aksi tidak berarti pembungkaman substansi perjuangan. PP KAMMI menegaskan dukungan penuh terhadap agenda antikorupsi masyarakat Pati, termasuk desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Organisasi tersebut menekankan bahwa cita-cita kemerdekaan yang adil, makmur, dan bebas dari korupsi hanya dapat diwujudkan apabila seluruh elemen bangsa bergerak bersama dalam bingkai persatuan, bukan dari sekat-sekat kedaerahan yang saling berhadap-hadapan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk AMPB untuk mengedepankan cara-cara elegan, konstitusional dan bermartabat dalam mengawal agenda antikorupsi."

Sebagai penutup, PP KAMMI mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pernyataan sikap ini disiarkan melalui kanal YouTube Sinpo TV pada Jumat (21/8/2026). Laporan: Agustin Dwi Anggraini.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan sikap KAMMI Tolak Aksi Warga Pati? PP KAMMI menolak rencana demonstrasi AMPB di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 karena pernyataan salah satu koordinatornya dinilai melampaui koridor hukum. Penolakan ini bersifat terhadap bentuk dan cara aksi, bukan terhadap substansi perjuangan antikorupsi yang dibawa masyarakat Pati.

Apakah KAMMI mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset? Ya. PP KAMMI secara tegas mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum pemberantasan korupsi, sekaligus menyerukan agar aspirasi tersebut terus diawal melalui jalur konstitusional dan bermartabat.

Kapan dan di mana pernyataan sikap ini disampaikan? Konferensi pers berlangsung di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, dan disiarkan melalui kanal YouTube Sinpo TV.

Related Reading