Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar di Ruang Kerja
Gatot Heroe Hernanda Ditahan KPK: Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari PT Blueray
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Gatot Heroe Hernanda (GH), pejabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang menangani kepabeanan periode 2025–2026. Penahanan berlaku selama 20 hari pertama, dimulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, dan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mekanisme Suap dan Permintaan Dana
Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, pemilik PT Blueray bernama John Field mendatangi pihak Bea dan Cukai dengan tujuan mempercepat seluruh proses customs clearance atas barang impor perusahaannya. Dalam proses tersebut, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) mengajukan tiga paket permintaan dengan nilai berbeda: BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 senilai Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
John Field menyanggupi seluruh permintaan itu dan menginstruksikan bawahannya menyetorkan dana bulanan dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk ketiga paket tersebut, ditambah sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL serta Subdit Penindakan.
"Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Saudara EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Total Setoran Mencapai Rp61,9 Miliar
Taufik mengungkapkan bahwa sepanjang Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field telah menyalurkan dana kepada berbagai pihak di lingkungan Bea dan Cukai dengan akumulasi Rp61,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diterima langsung oleh GH.
"Senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH," ucap Taufik.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima, ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi?Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi matter?Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Resmi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.