NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kasus OTT Rektor Unsoed, Eks Penyidik KPK Sebut Indonesia Darurat Intelektual

Published Agustus 26, 2026 · Updated Agustus 26, 2026 · By Sarah Jackson - narakabar.com

Foto : Sarah Jackson - narakabar.com

OTT Rektor Unsoed Picu Sorotan: Eks Penyidik KPK Labeli Indonesia "Darurat Intelektual"

Narakabar.com – Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menilai perkara pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, sebagai bukti nyata bahwa sistem merit di sektor pendidikan tinggi negeri ini telah hancur. Ia menyebut situasi tersebut sebagai kondisi darurat intelektual yang menuntut tindakan segera.

"Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menentukan akses masyarakat terhadap pendidikan. Kewenangan yang besar juga membuka ruang diskresi. If tidak disertai pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat, kondisi ini dapat menjadi celah terjadinya korupsi," ujar Praswad kepada wartawan pada Rabu (26/8/2026).

Enam Tersangka Ditetapkan KPK

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada Jumat (21/8/2026), lembaga antirasuah tersebut menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. Keenamnya terdiri atas Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang dikenal dengan nama Nono.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Titik Rentan Seleksi dan Desakan Transparansi

Praswad menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru merupakan salah satu titik paling rentan bagi praktik korupsi di lingkungan kampus. Semakin banyak jalur seleksi yang memberi kewenangan luas kepada institusi pendidikan, semakin terbuka pula peluang untuk menentukan calon mahasiswa berdasarkan pertimbangan yang tidak adil.

"Kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya negosiasi dan transaksi di balik proses seleksi. Karena itu, mekanisme penerimaan mahasiswa perlu dievaluasi," tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah wajib memastikan setiap jalur penerimaan memiliki aturan serta standar yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi. Kewenangan dalam proses seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Ulangi Kasus Unila 2022, Momentum Perbaikan Sistem

Praswad turut mengungkit kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 yang sebelumnya juga ditangani KPK. Berulangnya skenario serupa, menurutnya, menandakan bahwa persoalan tata kelola pendidikan tinggi tidak pernah benar-benar diselesaikan.

Ia menegaskan bahwa OTT terhadap Ahmad Sodiq harus menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh apakah praktik serupa terjadi di perguruan tinggi lain. Penindakan tidak boleh berhenti pada pihak yang tertangkap tangan; lembaga antirasuah wajib mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pola hubungan dan mekanisme transaksi yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

"Jika ditemukan pola serupa di tempat lain, KPK perlu segera menindaklanjutinya agar persoalan yang sama tidak terus berulang."

"Pada akhirnya, kasus Unsoed harus menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan pendidikan tinggi secara menyeluruh. Akses terhadap pendidikan tidak boleh ditentukan oleh negosiasi maupun kemampuan membayar."

"Pengawasan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban harus diperkuat, terutama pada kewenangan yang rawan disalahgunakan. Dengan demikian, proses pendidikan dan penerimaan mahasiswa dapat berjalan secara adil dan berintegritas. Sektor pendidikan adalah benteng terakhir masa depan bangsa dan negara ini, jika pendidikan hancur, maka kehancuran suatu bangsa tinggal menunggu waktu," tandas Praswad.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kasus OTT Rektor Unsoed Eks Penyidik?

Kasus OTT Rektor Unsoed Eks Penyidik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kasus OTT Rektor Unsoed Eks Penyidik matter?

Kasus OTT Rektor Unsoed Eks Penyidik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.