Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing
Herindra Ajukan Pembentukan UU Anti-Spionase di Seminar FISIP UI
Narakabar.com – Forum bertajuk "Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing" berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan. Acara ini diinisiasi oleh ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia dengan tujuan merumuskan rekomendasi kebijakan terkait ancaman dari luar negeri.
Desakan Penguatan Kerangka Hukum
Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra, yang menjabat Kepala Badan Intelijen Negara, menyampaikan bahwa Indonesia mendesak membutuhkan payung hukum baru berupa Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Ia menegaskan bahwa regulasi semacam itu menjadi prasyarat untuk melindungi kepentingan strategis sekaligus mempertahankan kedaulatan negara di tengah ketegangan geopolitik global yang kian kompleks.
Herindra mengingatkan bahwa banyak aktivitas intelijen asing beroperasi di zona abu-abu, sehingga instrumen hukum yang ada saat ini kerap tidak mampu menjangkaunya. Karena itu, ia mendesak agar pembahasan pembentukan UU tersebut dilakukan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan negara, prinsip demokrasi, dan hak-hak sipil warga.
"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional."
Penguatan Kapasitas Kontraintelijen
Selain aspek legislasi, Herindra juga menyoroti urgensi peningkatan kemampuan kontraintelijen serta penguatan koordinasi lintas lembaga. Ia menilai langkah-langkah tersebut krusial untuk mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang dapat mengancam kedaulatan maupun keselamatan masyarakat.
Pandangan Akademik dari FISIP UI
Dekan FISIP UI, Prof. Evi Fitriani, menyatakan bahwa isu spionase dan intervensi asing sangat relevan dengan dinamika global terkini. Baginya, institusi pendidikan tinggi memikul tanggung jawab untuk menyumbangkan kajian akademis serta rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
"Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?"
Evi berharap forum ini mampu melahirkan perspektif konstruktif yang mencakup dimensi politik, ekonomi, keamanan, dan sosial dalam merespons ancaman spionase serta intervensi asing.
Peserta dan Tujuan Seminar
Akademisi, praktisi, pejabat pemerintah, anggota parlemen, serta pakar dari dalam dan luar negeri hadir dalam seminar tersebut. Di antara pembicara yang berpartisipasi adalah Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy.
ASC FISIP UI melalui kegiatan ini mendorong dialog lintas pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan spionase, intervensi asing, keamanan siber, dan dinamika geopolitik—selalu dengan menjunjung prinsip demokrasi serta kepentingan nasional.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase?Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase matter?Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.