KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta
KPK Duga Bupati Klaten Menerima Potongan Upah Pungut hingga Rp280 Juta
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima dana potongan Upah Pungut dengan total mencapai Rp280 juta. Dugaan penerimaan itu menjadi salah satu bagian perkara korupsi yang kini menjerat Hamenang bersama dua orang lainnya.
Selain Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), KPK menetapkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU) serta pihak swasta PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), sebagai tersangka. Ketiganya mulai ditahan pada 16 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, dari 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan atas dugaan suap, gratifikasi, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan.
Setoran Diduga Berasal dari Lingkungan BPKPAD
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa uang potongan Upah Pungut tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Klaten. Dana itu disebut diteruskan kepada Hamenang melalui RZI.
Pola penerimaan yang diduga terjadi berbeda antara 2025 dan 2026. Pada 2025, nominal yang diterima disebut berada pada kisaran Rp25 juta sampai Rp50 juta setiap triwulan. Sementara pada 2026, nominalnya diduga naik menjadi Rp70 juta per triwulan.
“Pada tahun 2025, HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp25 juta - 50 juta per triwulan melalui RZI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
“Pada tahun 2026 HWI menerima uang potongan Upah Pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI,” tambah dia.
Upah pungut pada pokoknya berkaitan dengan insentif pemungutan pendapatan daerah. Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan adanya potongan atas uang tersebut yang kemudian mengalir kepada kepala daerah. KPK menyebut nilai dugaan penerimaan Hamenang dari skema itu mencapai Rp280 juta.
Hamenang Disangkakan sebagai Penerima dan Pemberi
Hamenang diduga menerima suap, potongan Upah Pungut, penerimaan terkait galian C, serta bentuk penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Atas dugaan sebagai penerima, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dikaitkan dengan Pasal VII angka 49 dan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Rangkaian pasal itu turut dihubungkan dengan Pasal 20 dan Pasal 127 ayat (1) KUHP baru.
Perkara Hamenang tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan. Ia juga diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
Untuk dugaan tersebut, Hamenang dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut dikaitkan pula dengan Pasal VII angka 48 dan angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Peran Dua Tersangka Lain
Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, disangkakan sebagai pemberi. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Alternatif ketentuan lain yang dikenakan terhadap Amin mencakup Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan itu juga disertai rujukan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Ahmad Luthfi H. Rahmatullah disangkakan sebagai pihak penerima. Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah itu dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta alternatif Pasal 606 ayat (2) KUHP baru dan ketentuan penyesuaian pidana.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menandai tahapan awal proses penegakan hukum KPK dalam perkara tersebut. Penyidikan akan menguji aliran uang, peran masing-masing pihak, serta keterkaitan dugaan pemberian dan penerimaan dengan kewenangan jabatan maupun pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
Seluruh sangkaan yang disampaikan KPK masih akan diuji melalui proses hukum. Para tersangka memiliki hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai prosedur yang berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut?KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut matter?KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.