KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB
KPK Telusuri Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bandung
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan perkara yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada Rabu, 30 September 2026, penyidik mendatangi Bela Parahyangan di Bandung, Jawa Barat, untuk mencari bukti mengenai dugaan pemberian uang dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses administrasi pertanahan. Penggeledahan dilakukan pada pihak swasta karena penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pihak Swasta Didalami dalam Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Bela Parahyangan termasuk pihak yang sedang diperiksa posisinya dalam perkara ini. Penyidik ingin menelusuri dugaan bahwa sejumlah uang diberikan demi kepentingan pengurusan HGB.
“Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Dalam konteks perkara ini, HGB merupakan hak atas tanah yang memberi kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pengurusannya berkaitan dengan administrasi pertanahan, penyidik menaruh perhatian pada setiap tahapan dan dokumen yang dapat menjelaskan dugaan transaksi tidak sah tersebut.
KPK belum memaparkan barang atau dokumen apa saja yang diperoleh dari kegiatan di Bandung. Informasi mengenai hasil penggeledahan masih menunggu penyelesaian proses penyidikan dan penelaahan atas bukti yang ditemukan.
Disebut Memiliki Posisi Serupa dengan PT Summarecon Tbk
Budi menyebut posisi Bela Parahyangan dalam perkara ini memiliki kemiripan dengan PT Summarecon Tbk. Pernyataan itu menggambarkan bahwa penyidik melihat adanya kesamaan peran pihak swasta yang perlu didalami dalam rangkaian pengurusan HGB.
“Ya, ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Tbk,” ujarnya.
Pernyataan mengenai kemiripan posisi tersebut tidak serta-merta menjelaskan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum setiap pihak. Penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan, menguji, dan menghubungkan bukti yang relevan. Dalam perkara korupsi, penggeledahan merupakan salah satu tindakan penyidik untuk menemukan dokumen, perangkat elektronik, catatan transaksi, maupun bahan lain yang dapat memperjelas peristiwa yang sedang ditelusuri.
Fokus KPK tidak terbatas pada satu lokasi. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang berhubungan dengan Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), serta pihak-pihak swasta. Penelusuran di berbagai titik tersebut ditujukan untuk membangun gambaran yang utuh mengenai dugaan praktik suap dalam pengurusan HGB.
Pencarian Bukti di Kantah, Kanwil, dan Pihak Swasta
Menurut Budi, setiap penggeledahan yang dilakukan memiliki tujuan yang sama, yakni memenuhi kebutuhan pembuktian dalam penyidikan. Pemeriksaan terhadap instansi pertanahan dan pihak swasta dinilai penting karena proses pengurusan hak atas tanah dapat melibatkan dokumen, komunikasi, serta tahapan administrasi pada lebih dari satu pihak.
"Tentu penggeledahan-penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan Kantah, Kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan," kata Budi.
Bagi publik, perkembangan perkara ini menyoroti pentingnya proses pertanahan yang transparan dan bebas dari pengaruh transaksi di luar prosedur resmi. Pengurusan hak atas tanah dan bangunan memiliki dampak besar bagi kepastian administrasi, kegiatan usaha, serta kepercayaan terhadap lembaga yang menjalankan layanan pertanahan.
Namun, penggeledahan sendiri merupakan tahap pengumpulan alat bukti, bukan penetapan kesimpulan akhir. KPK masih perlu mengolah temuan dari sejumlah lokasi, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai hasil penyidikan. Keterangan maupun bukti yang muncul dalam proses itu akan menjadi dasar untuk menjelaskan konstruksi perkara secara lebih lengkap.
KPK Janji Sampaikan Perkembangan
KPK menyatakan akan membuka informasi mengenai hasil kegiatan tersebut apabila sudah ada perkembangan yang dapat disampaikan. Komitmen itu disebut sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
"Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan," pungkasnya.
Dengan penggeledahan terhadap Bela Parahyangan, penyidikan perkara terkait dugaan pemberian uang untuk pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN memasuki tahap pendalaman pada pihak swasta. Publik kini menanti penjelasan KPK mengenai bukti yang diperoleh serta perkembangan penanganan perkara setelah rangkaian penggeledahan di Bandung dan lokasi lainnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah Bela Parahyangan Dalami Dugaan?KPK Geledah Bela Parahyangan Dalami Dugaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah Bela Parahyangan Dalami Dugaan matter?KPK Geledah Bela Parahyangan Dalami Dugaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.