KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
KPK Telusuri Aset Polisi Yayat Sudrajat lewat Penggeledahan di Depok
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperluas penelusuran dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan menggeledah kediaman seorang anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo, di Depok, Jawa Barat, pada Senin, 21 September 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik tengah menelusuri dugaan kepemilikan aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan Yayat dan tersebar di sejumlah daerah.
Rumah di Depok bukan lokasi pertama yang didatangi penyidik. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang berada di kawasan Cibubur. Rangkaian kegiatan ini menunjukkan penelusuran perkara masih berjalan dan mencakup kemungkinan aset lain yang perlu diperiksa keterkaitannya.
Penelusuran Aset di Berbagai Wilayah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penggeledahan di Depok dilakukan dalam kelanjutan pengembangan penyidikan kasus tersebut. KPK memusatkan perhatian pada dugaan aset mewah yang jumlahnya disebut mencapai belasan unit atau kepemilikan.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Senin (21/9), Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah saudara YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (21/9/2026).
Selain Depok dan Cibubur, aset yang sedang ditelusuri diduga berada di Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Karawang, serta wilayah lain. Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara korupsi karena penyidik perlu mengidentifikasi asal-usul, kepemilikan, dan kemungkinan hubungan aset dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa.
“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan, dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, Kerawang, dan wilayah lainnya,” ujar Budi.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” tambah dia.
Penggeledahan sendiri merupakan salah satu tahapan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang, dokumen, maupun informasi yang dinilai relevan. Keberadaan kegiatan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan penetapan status tersangka terhadap orang yang rumahnya digeledah.
Penyidikan Baru Masih Bersifat Umum
Dalam pengembangan perkara ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum. Dengan demikian, penyidikan baru yang dimulai pada Agustus 2026 itu belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan tersebut.
“Sprindik baru per Agustus 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Status sprindik umum memungkinkan penyidik mendalami peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa aliran dan keterkaitan aset sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Proses ini berbeda dari perkara yang telah memasuki tahap penetapan tersangka atau persidangan.
KPK masih melanjutkan pencarian informasi mengenai aset lain yang dianggap terkait. Dalam perkara korupsi, penelusuran semacam ini juga penting untuk memetakan kemungkinan manfaat ekonomi yang diperoleh dari dugaan praktik suap maupun pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana dan proyek.
Latar Perkara Suap Proyek Kabupaten Bekasi
Pengembangan penyidikan tersebut berangkat dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya ditangani KPK. Dalam kasus awal itu, KPK menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dengan inisial ADK, ayahnya H.M. Kunang atau HMK yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan atau SRJ dari unsur swasta.
Ketiganya menjadi terdakwa setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek, yaitu praktik pemberian imbalan yang berkaitan dengan proyek sebelum pekerjaan atau proses pengadaannya berjalan sebagaimana mestinya.
Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang disebut sebagai pihak penerima. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. Ketentuan tersebut mengatur antara lain mengenai pemberian atau janji kepada penyelenggara negara maupun pihak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Penggeledahan di Depok menandai bahwa pendalaman perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dahulu diproses. KPK masih mengumpulkan informasi untuk mengurai kemungkinan keterhubungan antara dugaan suap proyek, aset yang sedang diperiksa, dan pihak lain yang relevan dalam penyidikan.
Publik perlu membedakan antara penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka. Ketiganya merupakan tahapan berbeda dalam proses penegakan hukum. Dalam kasus ini, KPK menegaskan bahwa perkara pengembangan masih menggunakan sprindik umum, sehingga penyidikan terkait aset dan fakta-fakta baru masih terus berlangsung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat?KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat matter?KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.