KPK Pamer Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru dari Rumah Adik Bupati Klaten
KPK Amankan Rp1,2 Miliar dalam OTT di Klaten
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan barang bukti uang tunai yang diamankan dalam operasi tangkap tangan di Klaten. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tong berwarna biru berisi uang Rp934 juta, yang ditemukan di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Barang bukti itu ditampilkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Tong tersebut diletakkan di atas meja yang disiapkan penyidik. Seorang petugas kemudian membuka wadah itu dan mengeluarkan uang yang tersimpan dalam dua kantong plastik.
“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo selaku adik Bupati, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik.
Uang dalam Amplop dan Mata Uang Asing
Selain uang di dalam tong biru, tim KPK juga menyita Rp300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop. Penyidik turut mengamankan 5.972 yuan, dengan nilai sekitar Rp16 juta. Keseluruhan uang tunai yang disita dalam operasi tersebut mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar.
“Tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen hingga uang tunai dengan total mencapai Rp1,2 miliar,” tandas Taufik.
Penyitaan dokumen bersama uang tunai menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada uang yang diamankan saat operasi berlangsung. Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, termasuk untuk menelusuri dugaan penerimaan, pemberian, serta keterkaitannya dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo atau HWI, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah atau ALU, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo atau MAW dari PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Masa penahanan tersebut dijalani di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 16 Oktober sampai dengan 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.
Penahanan pada tahap awal dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam periode ini, penyidik dapat memeriksa para tersangka, mengonfirmasi dokumen yang disita, serta mendalami keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Dugaan Penerimaan oleh Bupati Klaten
Hamenang diduga menerima suap, upah pungut, terkait kegiatan galian C, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Atas dugaan tersebut, ia disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Konstruksi hukum yang disampaikan KPK juga mencantumkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan pasal-pasal terkait lainnya.
Di sisi lain, Hamenang juga diduga bertindak sebagai pemberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam kaitannya dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025. Dugaan ini membuatnya dijerat pula dengan ketentuan mengenai pemberian kepada penyelenggara negara.
Dugaan Peran Pemberi dan Penerima
Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, disangkakan sebagai pemberi. KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, serta ketentuan relevan dalam KUHP baru dan undang-undang penyesuaian pidana.
Sementara itu, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah disangkakan sebagai pihak penerima. Statusnya sebagai Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini, khususnya terkait dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Penetapan tersangka dan penahanan belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang. Proses penyidikan masih berjalan, dan pembuktian atas seluruh sangkaan akan diuji melalui tahapan hukum berikutnya. KPK juga masih dapat mengembangkan penyidikan apabila ditemukan bukti baru, aliran dana lain, atau keterlibatan pihak tambahan.
Perhatian pada Pengelolaan Pemerintahan Daerah
Kasus ini menempatkan pengelolaan pemerintahan daerah, aktivitas usaha yang berhubungan dengan perizinan atau pungutan, serta pemeriksaan keuangan pemerintah daerah dalam sorotan. Dugaan yang mencakup beberapa jenis penerimaan tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap hubungan antara pejabat publik, pihak swasta, dan institusi pemeriksa.
Uang Rp934 juta yang disimpan dalam tong biru menjadi salah satu barang bukti paling menonjol dalam operasi ini. Namun, fokus penyidikan tidak berhenti pada lokasi penyimpanan uang. Penyidik akan menilai asal dana, tujuan penggunaan, waktu penyerahan, dan hubungan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
KPK menyatakan telah mengamankan dokumen dan uang tunai dalam operasi tangkap tangan tersebut. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan para tersangka, saksi, serta analisis terhadap barang bukti yang telah disita.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Pamer Uang Rp934 Juta?KPK Pamer Uang Rp934 Juta is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Pamer Uang Rp934 Juta matter?KPK Pamer Uang Rp934 Juta matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.