KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik Orang Kepercayaan Nusron Wahid
KPK Amankan Land Cruiser dalam Perkara Dugaan Suap HGB
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah Toyota Land Cruiser yang terkait dengan mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Penyitaan kendaraan dilakukan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026, dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan atau HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Arif, yang disebut dengan inisial ARF, telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ia juga dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mobil itu diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas penghimpunan uang dalam rangkaian peristiwa yang sedang ditangani penyidik.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Kendaraan Diduga Berkaitan dengan Pengumpulan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Land Cruiser tersebut dipakai Arif dalam kegiatan yang diduga berhubungan dengan pengumpulan uang. Penyitaan aset menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan peran para pihak serta rangkaian peristiwa dalam pengurusan HGB.
Dalam perkara ini, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Selain Arif Sugiyanto, kelompok tersebut mencakup Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang atau PPTR, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta seorang pihak swasta bernama Rizal Pahlevi.
Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan hak guna bangunan. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki arti penting bagi pemanfaatan lahan dan kegiatan pembangunan. Karena itu, proses penerbitan maupun pengurusannya berada dalam kerangka administrasi pertanahan yang menjadi perhatian penegak hukum ketika muncul dugaan suap atau gratifikasi.
Para Tersangka Telah Ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan pada tahap penyidikan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan perkara. Proses tersebut berlangsung terpisah dari pembuktian di persidangan, sementara penyidik tetap mendalami unsur pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, lima tersangka tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyitaan Menjadi Bagian Penelusuran Perkara
Penyitaan Toyota Land Cruiser menambah daftar langkah penyidikan dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut. Benda yang diamankan dapat diperiksa untuk membantu mengurai keterkaitan aktivitas para pihak, termasuk dugaan penggunaan kendaraan dalam peristiwa tertangkap tangan.
Penanganan perkara ini melibatkan pejabat pertanahan, tokoh politik, mantan kepala daerah, serta pihak dari sektor swasta. Susunan tersangka itu memperlihatkan bahwa penyidikan mencakup sejumlah peran yang berbeda dalam dugaan praktik terkait pengurusan hak atas tanah.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara ini. Status tersangka dan sangkaan pasal merupakan bagian dari tahap penegakan hukum yang akan diuji melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik?KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik matter?KPK Sita Mobil Land Cruiser Milik matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.