NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai Dibeli Pakai Dana Operasional

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Sarah Martinez - narakabar.com

Foto : Sarah Martinez - narakabar.com

KPK Amankan Tiga Motor Besar dan Uang Tunai dari Tersangka Bea Cukai

Narakabar.com – Di Jakarta, pada 26 Agustus 2026, lembaga antikorupsi menyita sejumlah barang berharga dari Gatot Heroe Hernanda, pejabat yang menjabat Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai. Barang yang diamankan meliputi tiga unit motor gede serta uang tunai dalam denominasi mata uang asing.

Konteks Kasus Suap Impor Barang

Gatot berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar terkait proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya untuk periode kepabeanan 2025–2026. Sumber dana suap tersebut ditengarai berasal dari PT BlueRay Cargo.

Menurut keterangan penyidik, uang hasil suap itu dialokasikan untuk pembelian motor besar sekaligus membiayai aktivitas operasional yang tidak tercatat dalam anggaran resmi.

Penjelasan soal Dana Operasional Khusus

Ahmad Taufik Husein, selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menguraikan bahwa pembelian moge tersebut dibiayai melalui mekanisme "dana operasional" tidak resmi yang merupakan akumulasi dari penerimaan suap, termasuk dari PT BlueRay Cargo.

"Jadi memang penggunaan dana operasional di Bea Cukai itu memang ada, kita temukan fakta memang itu ada, tetapi itu lebih ke arah penggunaan terkait apabila ada kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum atau tertulis dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) gitu."

"Jadi artinya kegiatan operasional non-DIPA yang kemudian dianggarkan khusus tersendiri dengan istilah dana operasional khusus, tetapi itu masih konteksnya masih masuk konteks APBN begitu."

Taufik menyampaikan penjelasan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/8/2026).

Detail Barang Bukti yang Disita

Tiga unit motor besar yang diamankan terdiri atas BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber. Selain kendaraan bermotor itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing—SGD dan USD—dengan nilai agregat sekitar Rp2,8 miliar.

"Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar."

Penahanan dan Dasar Hukum

KPK menyatakan telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka. Selanjutnya, lembaga tersebut melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 26 Agustus hingga 14 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK."

Sebagai pihak penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai?

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai matter?

KPK Ungkap 3 Moge Gatot Bea Cukai matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.