NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran Prosedur Penyidikan Kejagung

Published Agustus 27, 2026 · Updated Agustus 27, 2026 · By Robert Wilson - narakabar.com

Foto : Robert Wilson - narakabar.com

Tim Hukum Febrie Adriansyah: 30 Pelanggaran Prosedur Ditemukan dalam Penyidikan Kejagung

Narakabar.com – Sebanyak sekitar 30 pelanggaran prosedur terakumulasi, demikian klaim tim kuasa hukum Febrie Adriansyah terhadap proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung. Temuan tersebut diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Agustus 2026, saat tim hukum menyerahkan kesimpulan perkara.

Ketidakdisiplinan terhadap Pedoman Operasional Penyidik

Firman Wijaya, salah satu anggota tim hukum Febrie, menegaskan bahwa penyidik jaksa tidak menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) secara disiplin. Perja merupakan pedoman operasional yang mengatur seluruh tahapan kerja penyidik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga ekspose.

"Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik," kata Firman kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut mencakup proses penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa oleh Kejaksaan Agung.

Tidak Ada Saksi yang Membantah Keterangan Jasman Panjaitan

Menurut Firman, sepanjang persidangan berlangsung, tidak satu pun saksi atau ahli hadir untuk membantah keterangan Jasman Panjaitan, mantan Plt Jamwas Kejaksaan Agung. Jasman memahami secara mendalam mekanisme dan metode pemeriksaan penyidikan di setiap tahapannya.

Persoalan Formal Due Process

Firman menjelaskan bahwa inti persoalan yang diuji dalam praperadilan ini bukan substansi perkara, melainkan kepatuhan penyidik terhadap prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya prinsip formal due process of law sebagai prasyarat sebelum substansi perkara dapat dibahas.

"Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya," ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.

Alfons Kurnia: Hak Tersangka Telah Terlanggar

Kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur memiliki kaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tersangka. Ia memandang praperadilan sebagai tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului oleh terpenuhinya keadilan prosedural.

"Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar," kata Alfons.

Ia turut mempertanyakan dasar kewenangan penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang diterapkan penyidik. Setiap tindakan penyidik, menurutnya, wajib mengikuti alur dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Penahanan Dipersoalkan

Alfons juga menyoroti proses penahanan terhadap Febrie. Ia mempertanyakan dasar subjektif maupun objektif yang digunakan penyidik untuk memutuskan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan terkait kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran?

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran matter?

Kuasa Hukum Febrie Klaim Temukan 30 Pelanggaran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.