Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok
Polri Siapkan Ahli dan Bukti Surat Lawan Praperadilan Febrie
Narakabar.com – Langkah hukum Polri dalam melawan praperadilan Febrie Adriansyah Polri memasuki tahap krusial pada Jumat, 21 Agustus 2026. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, institusi kepolisian dijadwalkan menghadirkan saksi ahli sekaligus menyerahkan bukti surat guna membantah seluruh dalil yang diajukan kubu pemohon. Sidang ini merupakan kelanjutan dari persidangan Kamis (20/8/2026), ketika ahli dari pihak Febrie Adriansyah telah menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Bukti Dokumen dan Kehadiran Ahli di Persidangan
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen resmi sebagai alat bukti. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, akan membuktikan bahwa setiap tindakan penyidikan—baik yang dilakukan Termohon 1 maupun Termohon 2—memiliki landasan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan mendukung tindakan yang dilakukan Termohon 1 ataupun Termohon 2," ujar Veris kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Penyerahan bukti surat tersebut semula dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026), tepat setelah pemeriksaan ahli kubu pemohon rampung. Untuk sidang lanjutan keesokan harinya, Polri juga telah mengagendakan kehadiran ahli, meskipun rincian mengenai jumlah dan bidang keahlian para ahli belum diungkapkan secara spesifik kepada publik.
"Ya, besok rencananya kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," tambahnya singkat.
Kerangka Dalil Hukum dan Kepatuhan Prosedural
Veris menjelaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polri, lanjutnya, menyusun satu kerangka dalil atau norma tunggal untuk menjawab baik keterangan ahli yang sudah disampaikan maupun poin-poin dalam permohonan pemohon.
"Kami membuat satu dalil atau norma dalam membantah, baik yang sudah disampaikan ahli pada hari ini (ahli kubu Febrie), maupun dalil yang termuat dalam permohonan Pemohon. Iya (proses hukum Febrie sudah) sesuai aturan, sesuai Undang-Undang (Nomor) 20 (Tahun) 2025," katanya.
Dengan demikian, posisi Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan dalam perkara ini tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Setiap langkah prosedural, menurut Veris, telah melalui mekanisme internal dan eksternal yang sesuai dengan koridor hukum.
Latar Belakang Permohonan Praperadilan
Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan dua tuntutan utama: pembatalan surat penetapan tersangka atas dirinya serta pengujian keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Secara khusus, ia mempersoalkan penggeledahan di kediamannya kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026), yang menurutnya berada di luar izin yang sah.
Dalam perkara ini, posisi hukum para pihak ditetapkan sebagai berikut: Febrie Adriansyah sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon. Pemohon menilai prosedur hukum yang ditempuh tidak sejalan dengan ketentuan berlaku, sehingga menempuh jalur praperadilan untuk menguji kembali setiap tindakan tersebut.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah bukti surat yang disiapkan Polri sudah cukup untuk menggugurkan permohonan praperadilan? Menurut Brigjen Veris, bukti surat tersebut akan "berbicara" sendiri terkait peruntukan dokumen yang mendukung tindakan Termohon 1 dan Termohon 2. Majelis hakim yang akan menilai bobot dan relevansi bukti tersebut dalam konteks permohonan pemohon.
Kapan sidang lanjutan dijadwalkan dan apa yang akan dibahas? Sidang lanjutan berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda utama meliputi pemeriksaan ahli dari pihak Polri serta penyerahan bukti surat yang telah disiapkan Divisi Hukum Polri.
Apa dasar hukum yang menjadi acuan Polri dalam perkara ini? Veris merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sebagai kerangka normatif yang menjadi landasan setiap tindakan penyidikan. Polri menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah Polri Siapkan?Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah Polri Siapkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah Polri Siapkan matter?Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah Polri Siapkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.