Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK oleh Mahasiswa UIN
Narakabar.com – Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK menjadi sorotan publik setelah lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mendaftarkan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi. Pada Senin, 3 Agustus 2026, kelima mahasiswa tersebut secara resmi menyerahkan berkas gugatan yang menargetkan pasal-pasal terkait durasi dan mekanisme pengangkatan Kapolri. Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan konstitusional terhadap regulasi kepolisian di Indonesia.
Identitas Pemohon dan Objek Gugatan
Lima nama yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara ini adalah Haekal Elfath Lakusya, Ahmad Maulana Hakim, Dhimas Fikri Fakhrurrahman, Muhammad Alrasya Dimas Hari Martono, serta Keysyar Anugraha Saputra. Mereka memilih jalur uji formil, bukan uji materiil, karena fokus kritik mereka tertuju pada proses pembentukan undang-undang, bukan pada substansi pasal secara individual.
Para pemohon berargumen bahwa lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2026 menciptakan ketidakpastian hukum yang serius di dalam negeri. Lebih jauh, mereka khawatir adanya celah struktural yang memungkinkan intervensi politik merusak independensi Polri dalam jangka panjang. Kekhawatiran ini bukan sekadar spekulasi akademis, melainkan didasarkan pada analisis komparatif terhadap praktik legislasi di negara-negara lain yang pernah mengalami pergeseran serupa.
Argumen Prosedural: Pelanggaran Tahapan Legislasi
Inti argumen hukum para mahasiswa ini tertuju pada proses pembentukan undang-undang yang dinilai menabrak ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Poin paling tajam dari kritik mereka adalah mekanisme pembahasan di parlemen yang dianggap melewati tahapan krusial di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Peran Baleg sangat vital untuk menyelaraskan rancangan aturan agar tidak berbenturan dengan norma yang berada di atasnya. Tanpa harmonisasi yang matang di lembaga tersebut, produk hukum berisiko tinggi mengalami tumpang tindih kewenangan dan kekosongan regulasi.
Mereka menegaskan bahwa pengabaian tahapan harmonisasi bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran konstitusional yang mencederai prinsip supremasi hukum. Dalam konteks Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, argumen prosedural ini menjadi fondasi utama karena tanpa keabsahan proses, substansi aturan menjadi rapuh secara hukum.
Kekhawatiran Substansial: Pergeseran Peran Kepolisian
Dalam konteks UU Nomor 5 Tahun 2026, para pemohon melihat potensi pergeseran peran kepolisian yang mulai merambah urusan sipil. Mereka menegaskan bahwa ranah tersebut seharusnya tetap berada di bawah kendali otoritas sipil sesuai prinsip demokrasi dan pemisahan fungsi negara. Apabila tidak dikoreksi, aturan baru dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang yang sulit diawasi secara akuntabel.
Di luar persoalan prosedur di DPR, gugatan ini juga secara spesifik menyoroti dampak aturan baru terhadap kepastian hukum, baik bagi internal kepolisian maupun masyarakat luas. Para pemohon menekankan bahwa ketidakpastian status hukum pejabat tinggi kepolisian akan berdampak langsung pada stabilitas operasional institusi dan kepercayaan publik.
Persidangan Awal dan Langkah Lanjutan
Majelis hakim MK telah menggelar persidangan awal untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan. Dalam kesempatan itu, para hakim menyampaikan sejumlah catatan dan arahan agar kedudukan hukum (legal standing) serta argumentasi pemohon diperkuat. Arahan tersebut mencakup penguatan narasi kerugian konstitusional yang konkret dan spesifik.
Merespons arahan majelis, kelima mahasiswa UIN Jakarta melakukan perbaikan berkas permohonan. Penyesuaian materi ini bertujuan memperdalam analisis mengenai dampak buruk yang dapat timbul apabila UU Nomor 5 Tahun 2026 tetap berlaku tanpa koreksi. Fokus utama mereka kini adalah membuktikan bahwa proses legislasi yang terburu-buru dan mengabaikan tahapan formal di DPR RI merupakan bentuk pelanggaran konstitusional yang tidak dapat dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Ini
Apa perbedaan uji formil dan uji materiil di MK? Uji formil menyoroti apakah proses pembentukan undang-undang telah memenuhi tahapan yang diwajibkan oleh UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Uji materiil, sebaliknya, menilai apakah isi pasal bertentangan dengan UUD 1945. Dalam perkara ini, mahasiswa memilih jalur formil karena masalah utama terletak pada prosedur legislasi.
Kapan putusan MK atas perkara ini diperkirakan keluar? Berdasarkan praktik persidangan MK, perkara uji formil umumnya memerlukan waktu beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun sejak pendaftaran, tergantung kompleksitas argumen dan jumlah perbaikan yang diminta majelis. Pemohon harus menunggu penetapan jadwal persidangan lanjutan setelah perbaikan berkas disetujui.
Siapa yang berhak mengajukan uji formil ke MK? Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh cacat prosedural pembentukan undang-undang dapat mengajukan permohonan, sepanjang memenuhi syarat legal standing. Dalam perkara ini, para pemohon berargumen bahwa ketidakpastian hukum akibat cacat prosedur secara langsung memengaruhi hak mereka sebagai warga negara.