Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Lima Tersangka Lain dalam Skandal Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman, beserta lima orang lain sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Sebagai konsekuensi langsung, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjuk Prof. Ali Rokhman menjabat Plt Rektor Unsoed terhitung 23 Agustus 2026.
Para tersangka diduga menyalahgunakan mekanisme seleksi untuk meloloskan calon mahasiswa tertentu dengan mematok mahar yang mencapai Rp650 juta per orang.
Angka 73: Titik Berat dalam Perkara
Salah satu angka yang paling banyak diperbincangkan dalam kasus ini adalah 73. Menurut KPK, dari sekitar 245 kuota jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan secara khusus untuk calon mahasiswa yang bersedia membayar sejumlah uang. Bukti dokumen yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan mengonfirmasi adanya indikasi tersebut.
"Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang minta dimintakan sejumlah uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penyidik masih mendalami perhitungan serta mekanisme di balik penetapan angka tersebut. Bagi KPK, temuan ini menjadi petunjuk penting untuk membongkar dugaan pergeseran fungsi kuota—dari instrumen penerimaan menjadi objek transaksi.
Dua Konteks Berbeda atas Satu Angka
Perlu dicatat bahwa angka 73 memiliki dua makna berbeda dalam perkara ini. KPK memaknainya sebagai jumlah kursi yang diduga telah di-setting untuk transaksi. Sebaliknya, pihak Unsoed menjelaskan bahwa 73 merupakan keseluruhan porsi jalur mandiri dari total 245 kursi Fakultas Kedokteran.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa di kampusnya berlangsung melalui jalur tes, jalur prestasi, serta SPMB mandiri atau seleksi lokal. Untuk Fakultas Kedokteran, daya tampung satu angkatan mencapai 245 mahasiswa, dan sekitar 30 persen—yakni 73 kursi—dialokasikan untuk jalur mandiri.
"Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua," ucap Edi.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi tetap menerapkan standar dan passing grade, sehingga tidak otomatis berarti seluruh 73 kursi merupakan kursi titipan.
Mekanisme Transaksi: Dari Perantara hingga Permintaan Mahar
KPK mengungkap bahwa dugaan transaksi bermula ketika calon mahasiswa—khususnya yang ingin masuk Fakultas Kedokteran—terhubung dengan pihak yang menawarkan akses masuk. Dua orang swasta berinisial Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) diduga berperan sebagai perantara dalam skema tersebut.
Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk satu kursi. Yang membuat perkara ini semakin serius, KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Norman Arie Prayogo, diduga melakukan pemerasan melalui kedua perantara itu. Dengan demikian, terdapat jalur komunikasi yang menghubungkan pihak internal kampus dengan calon mahasiswa lewat pihak luar.
Yang memperparah situasi, KPK turut mengungkap adanya kasus di mana orang tua calon mahasiswa telah menyerahkan uang hingga Rp650 juta, namun anaknya pada akhirnya tidak lulus seleksi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Membongkar Jual Beli Kursi Maba Unsoed?Membongkar Jual Beli Kursi Maba Unsoed is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Membongkar Jual Beli Kursi Maba Unsoed matter?Membongkar Jual Beli Kursi Maba Unsoed matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.