NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Published Oktober 4, 2026 · Updated Oktober 4, 2026 · By Christopher Williams - narakabar.com

Foto : Christopher Williams - narakabar.com

MK Hentikan Keterangan Lisan Ahli dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Narakabar.com – Agenda pembuktian sengketa pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir dengan keputusan majelis untuk tidak mendengar pemaparan lisan seorang ahli. Muhammad Rullyandi, ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, diminta meninggalkan ruang sidang setelah pernyataannya di sebuah tayangan televisi dipersoalkan oleh hakim konstitusi.

Rullyandi hadir atas permintaan relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara itu menyoroti syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Majelis tidak menghapus seluruh materi yang diajukan Rullyandi. Keterangan tertulisnya tetap diterima sebagai bagian dari berkas perkara, sementara penjelasan secara langsung di persidangan tidak dilanjutkan. Dengan demikian, proses pembuktian masih menyisakan dokumen tertulis ahli tersebut untuk dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.

Pernyataan di Televisi Menjadi Titik Persoalan

Ketegangan muncul ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan pandangannya yang pernah disampaikan dalam sebuah program gelar wicara di televisi swasta. Dalam tayangan itu, Rullyandi disebut pernah menilai persidangan perkara syarat pendidikan Gibran dan kepemimpinan Ketua MK tidak sah.

Arsul menilai perlu ada penjelasan karena Rullyandi datang untuk memberikan pendapat ahli di forum yang sebelumnya dipertanyakan legalitasnya. Hakim itu mengangkat isu konsistensi sikap ahli dalam mengikuti jalannya persidangan.

“Ini saya perlu klarifikasi terlebih dahulu untuk Ahli Saudara Muhammad Rullyandi, ya. Saya kebetulan menonton melihat, ya, talkshow Anda, yang ada juga Pak Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang menyatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” ujar Arsul.

Arsul lalu mempertanyakan alasan Rullyandi bersedia menjadi ahli dalam proses yang pernah ia sebut ilegal. Pertanyaan tersebut menjadi awal perdebatan singkat sebelum majelis mengambil sikap.

“Nah, saya mohon penjelasan Anda. Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda kok,” tutur Arsul.

Saldi Isra Meminta Pencabutan Pernyataan

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin persidangan, menyatakan Rullyandi perlu mencabut pernyataan terdahulunya apabila ingin melanjutkan penyampaian pendapat sebagai ahli. Saldi memandang tudingan mengenai ketidakabsahan sidang bertentangan dengan kehadiran Rullyandi di ruang sidang untuk memberikan keahlian.

“Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini,” ujar Saldi.

Setelah persidangan dihentikan sementara untuk musyawarah di antara para hakim konstitusi, majelis menetapkan bahwa Rullyandi tidak dapat meneruskan penjelasan secara lisan. Saldi kemudian menyampaikan bahwa dokumen tertulis Rullyandi tetap dicatat dan diterima.

“Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan,” tegas Saldi.

Keputusan itu penting karena membedakan antara penerimaan dokumen dan kesempatan berbicara di hadapan majelis. Isi pendapat tertulis tidak serta-merta dikeluarkan dari rangkaian pembuktian, tetapi ahli yang mengajukannya tidak mendapat ruang untuk menguraikan atau menanggapi pertanyaan hakim secara langsung.

Pengaduan ke MKMK

Persoalan tidak berhenti di ruang sidang. Rullyandi kemudian mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Rullyandi mempersoalkan tindakan majelis yang ia nilai telah membatasi hak pihak terkait untuk menghadirkan ahli. Ia juga mengaitkan kejadian itu dengan kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi.

Pengaduan ke MKMK membuka jalur terpisah dari pemeriksaan pokok sengketa pencalonan Gibran. Perkara utama tetap berada di tangan MK untuk diputuskan, sedangkan laporan etik berfokus pada tindakan dan perilaku hakim yang dipersoalkan oleh pelapor.

Di sisi lain, majelis MK telah menyatakan kesiapan untuk memasuki tahap penentuan putusan akhir dalam perkara sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran. Nasib perkara tidak hanya ditentukan oleh insiden terhadap Rullyandi, sebab majelis menilai keseluruhan dalil, bukti, serta keterangan yang telah masuk dalam persidangan.

Peristiwa ini memperlihatkan bahwa kedudukan ahli dalam persidangan tidak semata bergantung pada substansi keahlian yang dibawa. Sikap dan pernyataan ahli di luar persidangan juga dapat menjadi perhatian ketika dinilai berkaitan langsung dengan integritas forum peradilan yang sedang diikutinya. Namun, dalam kasus Rullyandi, bahan tertulisnya tetap menjadi bagian dari dokumen yang diterima majelis sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang?

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang matter?

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.