Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres
MK Menolak Permohonan Diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden
Narakabar.com – Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangan ditemukan tidak adanya bukti ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Putusan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Pokok pertimbangan Mahkamah terletak pada status Gibran yang tidak lagi berkedudukan sebagai calon wakil presiden. Setelah terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024, tahapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dinilai telah berakhir.
“Oleh karena perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Adies.
Mahkamah memandang sengketa hasil pemilu memiliki ruang penanganan tersendiri. Ketika seorang calon telah resmi menduduki jabatan setelah pelantikan, permintaan untuk membatalkan statusnya melalui mekanisme PHPU tidak lagi berada dalam kewenangan MK.
Temuan Pendidikan Tidak Berujung pada Diskualifikasi
Dalam pertimbangannya, Adies menjelaskan bahwa Mahkamah memperoleh fakta mengenai tidak tersedianya dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, maupun jenjang lain yang setara.
Namun, fakta tersebut tidak otomatis memberi dasar bagi MK untuk mencabut kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Permohonan para pemohon meminta Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, tetapi permintaan itu dinyatakan tidak dapat dikabulkan melalui perkara PHPU yang diajukan setelah pelantikan.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Adies juga menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan serta pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden pada dasarnya menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” tandasnya.
Gugatan Berasal dari Sejumlah Pemohon
Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan atau Subhan Palal, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing atau Mercy Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Mereka menduga Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Dalam persidangan awal, mereka meminta agar seluruh permohonan dikabulkan. Salah satu permintaan mereka ialah penegasan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat imperatif yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon didaftarkan dan ditetapkan.
Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon memohon pembatalan sejumlah keputusan KPU, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 mengenai penetapan nomor urut pasangan calon.
Batas Kewenangan dalam Sengketa Pemilu
Putusan ini memperlihatkan perbedaan penting antara pemeriksaan fakta dalam persidangan dan kewenangan untuk menjatuhkan akibat hukum atas fakta tersebut. Mahkamah dapat mencatat fakta yang muncul selama pemeriksaan, tetapi tidak setiap fakta dapat ditindaklanjuti melalui jenis perkara yang sedang diperiksa.
Dalam perkara ini, MK menilai jalur PHPU tidak lagi tepat karena objek sengketa terkait status calon telah berubah menjadi status pejabat yang telah dilantik. Dengan demikian, penolakan permohonan bukan merupakan pernyataan bahwa isu pendidikan tidak pernah diperiksa, melainkan penegasan bahwa MK tidak dapat mengabulkan diskualifikasi Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus?Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus matter?Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.