NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

Published Oktober 1, 2026 · Updated Oktober 1, 2026 · By Karen Martinez - narakabar.com

Foto : Karen Martinez - narakabar.com

MK Tidak Kabulkan Permintaan Hadirkan Gibran dalam Perkara Syarat Pendidikan

Narakabar.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam agenda pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara tersebut menguji keberatan para pemohon atas pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Keputusan itu disampaikan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Permohonan menghadirkan Gibran sebelumnya diajukan oleh pihak pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga memimpin panel hakim, Saldi Isra, menjelaskan bahwa majelis telah menelaah surat-surat yang diterima, termasuk dua surat terkait permintaan agar sejumlah pihak dipanggil ke persidangan. Setelah pembahasan internal, Mahkamah memilih untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.

“Kami sudah bahas terakhir karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya. Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari termohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Dengan putusan tersebut, Gibran tidak akan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis dalam tahap pembuktian perkara ini. Penolakan itu juga berarti persidangan akan tetap berjalan dengan alat bukti, dokumen, serta keterangan dari pihak lain yang dinilai relevan oleh Mahkamah.

Sidang Lanjutan Digelar Jumat Pagi

Meski tidak memanggil Gibran, Mahkamah Konstitusi tetap menjadwalkan kehadiran sejumlah pihak pada sidang berikutnya. Agenda lanjutan akan berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Saldi menyampaikan bahwa orang-orang yang akan dimintai penjelasan telah dihubungi. Kehadiran mereka dipandang perlu untuk membantu hakim memeriksa pokok sengketa, bukan semata-mata memenuhi kepentingan pemohon.

“Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi. Insyaallah besok akan bersedia hadir pukul 9. Itu pihak yang menurut mahkamah diperlukan oleh mahkamah, bukan untuk kepentingan pemohon,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah menggunakan kewenangannya untuk menentukan pihak yang dianggap dapat memberi penjelasan paling dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, majelis hakim dapat menilai sendiri relevansi keterangan maupun dokumen yang diajukan untuk memperjelas isu yang sedang diuji.

Pokok Keberatan Pemohon

Permohonan ini berpusat pada syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Para pemohon mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan minimal telah dipenuhi, khususnya terkait dokumen pendidikan yang diperoleh dari luar negeri dan tahapan verifikasinya.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus paling rendah telah menamatkan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat. Ketentuan inilah yang menjadi titik utama perdebatan dalam perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

Pemohon berpendapat terdapat persoalan pada pembuktian pemenuhan ketentuan tersebut. Mereka juga mengangkat isu mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran oleh Komisi Pemilihan Umum. Fokus pemeriksaan bukan hanya pada keberadaan dokumen, melainkan pula pada kedudukannya dalam pemenuhan persyaratan pencalonan.

Di sisi lain, KPU dalam persidangan sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas persyaratan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan. KPU juga menerangkan bahwa surat keterangan penyetaraan atas pendidikan dari luar negeri diperlakukan setara dengan ijazah sekolah lanjutan tingkat atas atau SLTA.

Arti Tahap Pembuktian bagi Perkara

Tahap pembuktian menjadi bagian penting karena hakim menilai dasar faktual dan hukum dari dalil yang diajukan para pihak. Dalam perkara ini, Mahkamah akan menelaah argumentasi pemohon, penjelasan penyelenggara pemilu, serta keterangan pihak-pihak yang dipanggil untuk mendukung pemeriksaan.

Penolakan terhadap permintaan menghadirkan Gibran tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir sengketa. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan siapa yang akan didengar dalam persidangan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya dalil pemohon tetap bergantung pada keseluruhan fakta, dokumen, dan argumentasi hukum yang terungkap di hadapan majelis.

Bagi publik, perkara ini menyoroti pentingnya prosedur pencalonan yang dapat diuji secara terbuka. Persyaratan pendidikan, mekanisme penyetaraan dokumen luar negeri, dan proses verifikasi oleh KPU menjadi bagian dari rangkaian administrasi pemilu yang memiliki konsekuensi hukum ketika dipersoalkan di pengadilan.

Agenda Jumat pagi akan menjadi kesempatan bagi Mahkamah untuk memperoleh keterangan tambahan dari pihak yang dipilihnya. Setelah itu, pemeriksaan akan berlanjut sesuai kebutuhan majelis sebelum Mahkamah mengambil keputusan atas sengketa yang diajukan para pemohon.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran?

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran matter?

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.