NaraKabar
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara yang Haramkan MBG: Konsep Sudah Bagus, Kita Kawal

Published September 4, 2026 · Updated September 4, 2026 · By Karen Martinez - narakabar.com

Foto : Karen Martinez - narakabar.com

MUI Minta Program MBG Dilihat Secara Utuh Sebelum Diberi Vonis Hukum

Narakabar.com – Perdebatan soal kehalalan menerima bantuan pangan negara kembali memanas di ruang publik Indonesia. Kali ini, respons datang dari tingkat tertinggi lembaga fatwa nasional. Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh langsung dihukumi haram tanpa terlebih dahulu menelaah secara menyeluruh antara gagasan konseptual, pelaksanaan di lapangan, serta potensi penyimpangan yang mungkin muncul.

Pernyataan tersebut dilontarkan Ni'am di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, pada Kamis (3/9/2026). Ia merespons viralnya video seorang pengasuh pesantren di Jepara yang secara tegas mengharamkan penerimaan program MBG dengan alasan program itu dianggap menjadi saluran korupsi.

Akar Kontroversi: Video TikTok yang Kembali Menghangat

Benar-benar, pemicu seluruh gelombang diskusi ini adalah sebuah rekaman video yang diunggah oleh Ahmad Muzaffar, pengasuh Pondok Pesantren Al-Husna Internasional di Mayong, Jepara, Jawa Tengah, ke akun TikTok pribadinya pada 10 Juli 2026. Dalam rekaman tersebut, Muzaffar menyebut bahwa menerima bantuan MBG berstatus haram karena dipandang sebagai instrumen korupsi negara.

Video itu sempat tenggelam selama beberapa pekan, namun kemudian diunggah ulang oleh sejumlah pengguna media sosial hingga kembali memicu reaksi luas di kalangan warganet. Fenomena ini menunjukkan betapa sensitifnya isu pangan dan bantuan negara di mata publik Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan narasi korupsi yang selama ini menjadi luka terbuka dalam memori kolektif masyarakat.

Posisi MUI: Konsep, Implementasi, dan Deviasi Harus Dipisahkan

Ni'am menekankan bahwa sebelum sebuah kebijakan publik diberi label hukum agama, diperlukan pemisahan yang jelas antara tiga lapisan: konsep dasar, pelaksanaan teknis, dan kemungkinan penyimpangan. Ia menilai bahwa pada tataran konseptual, MBG justru merupakan wujud dari kewajiban negara menjamin kebutuhan pokok warganya.

"Nah, makan bergizi gratis ini sebagai manifestasi dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hajat dasar masyarakat, gitu ya. Kemudian soal makanan bergizi bagi anak-anak akan menjadi salah satu penentu untuk kecerdasan, untuk pemenuhan hak dasar yang lain, yaitu hak dasar kesehatan, hak dasar pendidikan, dan juga hak dasar sosial di tengah masyarakat."

Ia menambahkan bahwa salah satu fungsi utama negara adalah menjamin rasa aman dari ketakutan serta melindungi warga dari ancaman kelaparan. Dalam kerangka itu, penyediaan pangan bergizi bagi anak-anak bukan sekadar program kesejahteraan, melainkan fondasi bagi pemenuhan hak kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial yang lebih luas.

Sumber Anggaran: Efisiensi, Bukan Beban Baru

Soal pembiayaan, Ni'am menilai bahwa MBG dibiayai dari hasil penghematan dan efisiensi anggaran yang selama ini mengendap di birokrasi maupun kelompok elite tertentu. Menurutnya, dana yang tadinya berputar secara tidak produktif kini disisir, dikumpulkan, lalu dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas.

"Kalau ngelihat prosesnya itu dari efisiensi yang asalnya uang ada tetapi berputar di birokrasi, kemudian di kelompok-kelompok elite tertentu, kemudian disisir, didistribusi dari yang asalnya inefisien, dikumpulkan, kemudian digunakan untuk kepentingan masyarakat."

Pandangan ini sejalan dengan argumen pemerintah bahwa MBG tidak menambah beban fiskal baru, melainkan mengalokasikan ulang dana yang selama ini tidak terserap secara optimal. Bagi Ni'am, mekanisme pembiayaan semacam itu sudah memiliki dasar yang kuat dan tidak perlu dipersoalkan dari sisi konsep.

Tata Kelola: Titik Kritis yang Harus Diawasi

Di sinilah letak inti kekhawatiran Ni'am. Ia mengakui bahwa dalam perjalanan implementasi, sudah pernah muncul persoalan tata kelola yang kemudian dievaluasi dan diperbaiki. Namun, ia menegaskan bahwa tahap berikutnya menuntut pengawalan kolektif agar program tetap berjalan sesuai tujuan mulia dan meminimalkan dampak negatif.

"Kemarin ada masalah dari sisi tata kelola dan sudah dilakukan evaluasi, saya kira ini langkah baik yang ketika ada program, kemudian diimplementasi, ada kekurangan-kekurangannya, pasca evaluasi dilakukan perbaikan-perbaikan. Nah, tahap yang berikutnya kita kawal bareng-bareng agar program ini sesuai dengan tujuan yang mulianya, kemudian mendatangkan kemaslahatan optimal, dan meminimalisir mafsadah yang dikhawatirkan akan muncul, gitu."

Ia mengingatkan bahwa pencegahan harus mencakup spektrum yang luas: mulai dari celah korupsi di rantai distribusi, potensi kualitas gizi yang tidak memadai, hingga risiko keracunan pada penerima manfaat. Meskipun secara skala mungkin tidak terlalu besar, ia menegaskan bahwa karena menyangkut keselamatan anak-anak, setiap potensi risiko wajib mendapat perhatian serius.

"Iya, betul. Betul. Jadi harus ada mekanisme pencegahan terhadap berbagai potensi korupsi, potensi gizi yang enggak bagus, potensi keracunan, gitu. Itu kan pada tingkat implementasi ya. Sekalipun mungkin dari sisi sizing-nya enggak terlalu besar, tetapi karena ini terkait dengan keselamatan, ya harus tetap diperhatikan."

Implikasi bagi Publik dan Pengambil Kebijakan

Respons MUI ini pada dasarnya menempatkan perdebatan tentang MBG pada posisi yang lebih proporsional: bukan soal halal atau haram secara mutlak, melainkan soal apakah tata kelola program sudah cukup ketat untuk melindungi penerima manfaat. Dengan kata lain, kritik terhadap potensi korupsi tetap valid, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk menolak seluruh manfaat yang program itu sasar, terutama bagi anak-anak di daerah yang selama ini kekurangan akses pangan bergizi.

Bagi masyarakat, pesan utamanya jelas: pengawasan publik terhadap pelaksanaan MBG bukan berarti menolak program, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar sampai ke piring makan anak tanpa tergerus oleh kebocoran birokrasi. Bagi pengambil kebijakan, peringatan Ni'am menjadi pengingat bahwa transparansi, audit berkala, dan mekanisme pelaporan keluhan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain program sejak awal, bukan sekadar respons setelah masalah muncul.

Dalam konteks politik Indonesia yang masih menyimpan trauma mendalam terhadap skandal korupsi pangan, sikap MUI yang memilih jalur pengawalan tata kelola alih-alih vonis hukum agama memberikan ruang bagi program untuk terus berjalan sambil diperbaiki. Pendekatan ini, jika diimplementasikan secara konsisten, berpotensi mengubah narasi publik dari "MBG = korupsi" menjadi "MBG = tanggung jawab negara yang diawasi ketat oleh seluruh elemen masyarakat."

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara?

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara matter?

MUI Respons Pengasuh Ponpes Jepara matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.